Jaringan Pengedar Sabu Di Dalam Lapas Calang Berhasil Terungkap

oleh -11.759 views
Jaringan Pengedar Sabu Di Dalam Lapas Calang Berhasil Terungkap
Petugas Lapas Calang dan Satresnarkoba Polres Aceh Jaya saat menyerahkan lima narapidana terlibat kasus sabu ke polisi, di Pos Penjagaan Lapas Calang, Aceh Jaya.(Dok Ist)

Aceh Jaya | REALITAS – Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, bersama Satresnarkoba Polres Aceh Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di dalam lapas. Hasil razia pada 27 Mei 2025 menemukan empat narapidana positif narkoba, serta satu bandar sabu dari luar yang akhirnya ditangkap di Banda Aceh.

Kepala Lapas Calang, Rusli, menyebutkan bahwa razia dilakukan setelah pihak intelijen internal menerima informasi tentang dugaan peredaran narkotika di kamar hunian nomor 5.

“Penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 1,62 gram bruto,” kata Rusli kepada wartawan, Minggu malam, 08 Juni 2025.

Sebanyak 11 penghuni kamar diperiksa melalui tes urine. Hasilnya, empat narapidana berinisial TIW, B, M, dan T dinyatakan positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA :  Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu Tuntut Dugaan Penjarahan Lahan Negara Di Kota Garo

Salah satu narapidana berinisial ZM mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RM. Informasi ini kemudian disampaikan kepada pihak Polres Aceh Jaya untuk ditindaklanjuti.

“ZM mengaku mendapatkan sabu itu dari pria berinisial RM. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Jaya,” ujar Kalapas Calang, Rusli.

Ia menambahkan bahwa barang bukti bersama lima narapidana yang terlibat telah diserahkan langsung kepada Kasat Narkoba Polres Aceh Jaya, AKP Darli, untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi tersebut segera diteruskan ke Satresnarkoba Polres Aceh Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap RM di kawasan Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Kamis, 29 Mei 2025.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Dan Satu Pengguna Di Andan Sari Terciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Kini, seluruh tersangka diamankan di Mapolres Aceh Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pengedar bisa mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, sedangkan pengguna diancam maksimal 4 tahun,” ujar Kasat Narkoba, AKP Darli.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Aceh Jaya harus bersih dari narkoba. Jangan takut untuk melapor,” tegasnya.

Kalapas Calang menegaskan akan memperketat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat hukum guna mencegah peredaran narkotika di dalam lapas.(*)

Sumber: KO