Pasuruan | REALITAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah signifikan di wilayah Kecamatan Gempol. Seorang pria warga lokal bernama Luqman Hakim ditangkap terkait kepemilikan dan dugaan peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Pabrik PT Halim Jaya Sakti II yang berlokasi di Dusun Warurejo, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang kami amankan bernama Luqman Hakim warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, kepada wartawan Jumat 02 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 164,73 gram. Selain itu, ditemukan dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Luqman kini diamankan di Mapolres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dikenai hukuman sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2),” tutup Agus. (*)
Sumber: Bj