Warga Beli Sabu Dari ‘Bakul Jamu’, Barang Diambil Di Jeruklegi

oleh -10.759 views
Warga Beli Sabu Dari 'Bakul Jamu', Barang Diambil Di Jeruklegi
Tampang TW (45) pria asal Sidareja yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap di wilayah Kecamatan Jeruklegi atas kasus peredaran narkotika, Senin (28/4/2025). Saat digeledah polisi, tersangka TW tak berkutik sama sekali.(Foto Tribun)

CILACAP | REALITAS – Seorang pria berinisial TW (45) tak berkutik saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin 28 April 2025.

Dari tangan pria asal Kecamatan Sidareja itu polisi berhasil menyita sabu seberat 0,67 gram.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap pada pukul 21.00 WIB.

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut, ungkap kasus peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Setelah dilakukan pengamatan di lapangan, kata Ipda Galih, akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi.

Penggeledahan Tersangka
Tersangka TW diketahui secara tertangkap tangan mempunyai barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Beserta Jajaran Amankan 80 Pelaku Premanisme

Polisi melakukan penggeledahan di pakaian, kendaraan, serta area sekitar lokasi kejadian.

Saat penggeledahan itu tersangka TW sama sekali tak berkutik.

“Dari penggeledahan polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh TW,” kata Ipda Galih.

Sementara itu saat diinterogasi oleh polisi, TW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh melalui transaksi daring.

TW mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial ‘Bakul Jamu’ yang dihubunginya melalui aplikasi pesan singkat.

Usai kesepakatan, TW mentransfer dana sebesar Rp1.150.000 melalui minimarket, lalu mendapatkan informasi lokasi pengambilan barang di wilayah Jeruklegi.

Menurut pengakuan TW, ini merupakan kali kedua dirinya melakukan transaksi dengan orang yang sama.

“Setelah uang ditransfer, TW menerima alamat penurunan barang di Jeruklegi.”

“Ini bukan kali pertama ia membeli dari pelaku yang sama,” lanjut Galih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, sepeda motor, serta satu botol bekas air mineral yang berisi sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium.

BACA JUGA :  Satgas Premanisme Polda Aceh Tangkap Pelaku Pungli

Polisi menetapkan TW sebagai pengguna aktif narkotika.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat ini polisi tengah mendalami jaringan di balik kasus ini,” tambah dia.

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.

“Polisi meminta warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.”

“Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri diperlukan sinergi semua elemen masyarakat,” tutup Ipda Galih. (*)

 

Sumber: Trb