Medan | REALITAS – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memburu pelaku jaringan 72 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu untuk dibawa ke Jakarta.
“Kami terus memburu pelaku lainnya sampai memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Jumat 02 Mei 2025.
Jean Calvijn melanjutkan jaringan itu sangat terorganisasi dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan.
Karena, ia mengatakan sindikat ini memanfaatkan aplikasi Z untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu-sabu ke Jakarta.
Pengungkapan ini berawal dari penindakan yang dilakukan personel dengan menangkap seorang wanita berinisial CS (48) dengan barang bukti 33 kg sabu-sabu dalam kompartemen mobil, di parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan 28 April 2025.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke rumah di Komplek Tasbih I Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu-sabu tersebut.
Jean Calvin mengatakan di rumah tersebut, pihaknya menangkap pria berinisial TF (47) yang merupakan warga Aceh dengan barang bukti 39 kg sabu-sabu.
“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu-sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Selain narkoba, barang bukti yang disita lainnya yakni satu unit mobil, enam handphone dan mesin pengemasan yang diduga digunakan untuk sebagai pendukung peredaran sabu-sabu tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, dan terus memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan,” kata dia.
Polda Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam pemberantasan narkoba tersebut.(*)
Sumber: Ant