Langsa | REALITAS – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, kembali menjadi sorotan publik. Desakan agar Menteri Agama Republik Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan beliau mencuat setelah muncul dugaan pengangkatan sejumlah pejabat tinggi strategis yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang dilantik pada pertengahan tahun 2023 untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di lingkungan IAIN Langsa, tidak memenuhi ketentuan minimal kualifikasi akademik dan jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Statuta IAIN Langsa Tahun 2017. Padahal, statuta tersebut secara tegas menetapkan bahwa hanya dosen dengan jenjang fungsional tertentu yang dapat diangkat dalam jabatan struktural strategis di lingkungan perguruan tinggi.
“Banyak yang dipaksakan hanya karena kedekatan, bukan karena memenuhi syarat akademik dan struktural. Ini menjadi preseden buruk bagi dunia akademik,” ujar seorang dosen yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya bertentangan dengan statuta institusi, pengangkatan yang dinilai sarat kepentingan ini juga dianggap berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan tata kelola kelembagaan yang sehat. Pejabat yang diangkat justru diduga lebih banyak berasal dari lingkaran dekat rektor dan dinilai sebagai bentuk balas jasa, bukan berdasarkan kompetensi dan integritas.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan sivitas akademika dan alumni IAIN Langsa. Mereka khawatir bahwa arah pengelolaan institusi akan semakin jauh dari prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
Oleh karena itu, Menteri Agama RI didesak untuk segera menurunkan tim investigasi atau mendelegasikan Inspektorat Jenderal Kemenag guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dan proses pengangkatan pejabat strategis di IAIN Langsa.
Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat mengembalikan marwah akademik dan integritas kelembagaan IAIN Langsa sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan yang kredibel dan menjunjung tinggi norma hukum serta etika akademik.
Seperti diberitakan sebelum nya oleh media ini.
Itjen Kemenag RI Didesak Periksa Rektor IAIN Langsa: Pengangkatan Sejumlah Ketua Prodi IAIN Langsa Diduga Langgar Statuta Dan Aturan ASN.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI Didesak segera periksa Rektor IAIN Langsa, Prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA, banyak pejabat yang dilantik bermasalah disebut sebut oleh sejumlah pejabat di IAIN Langsa, pejabat balas jasa.
Seperti pengangkatan beberapa Ketua Program Studi (Prodi) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa untuk periode 2023-2027 kini tengah dipertanyakan.
Media ini memperoleh informasi bahwa sejumlah Ketua Prodi yang dilantik pada Juli 2023 tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Statuta IAIN Langsa Tahun 2017, yang mensyaratkan jabatan fungsional minimal Lektor untuk menduduki posisi Ketua Prodi.
Sementara itu, para pejabat yang dilantik diketahui berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jabatan fungsional asisten ahli.
Ketentuan ini dinyatakan jelas dalam statuta yang berlaku, bahwa jabatan Ketua Prodi harus dipegang oleh dosen dengan jenjang fungsional minimal Lektor. Namun, indikasi kuat menyebutkan bahwa beberapa Ketua Prodi yang baru dilantik masih berada pada jenjang asisten ahli, yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Selain itu, pengangkatan ini juga dianggap melanggar peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, yang mengatur tata kelola ASN, termasuk ASN P3K. ASN P3K memiliki keterbatasan dalam hal kewenangan struktural, dan mereka yang menjabat sebagai dosen dengan status asisten ahli tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural yang mensyaratkan fungsional lebih tinggi, seperti Lektor.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat kekhawatiran di kalangan internal terkait pelanggaran ini.
“Ketua Prodi yang dilantik tidak memenuhi syarat sesuai dengan statuta dan aturan ASN. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas proses pengangkatan,” sebut sumber media ini.
Jika pengangkatan ini terbukti melanggar aturan, maka keabsahan keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua Prodi selama menjabat bisa dianggap cacat hukum. Hal ini tentu akan berdampak buruk pada kredibilitas institusi dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola akademik di IAIN Langsa.
Namun, beberapa pihak mendesak agar masalah ini diusut tuntas dan tata kelola yang baik ditegakkan sesuai dengan statuta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, jangan tinggal diam dalam hal ini karena semua pejabat yang dilantik lembaran pelantikan akan disimpan didalam lembaran Negara, apakah kesalahan seperi ini terus dibiarkan oleh penyelenggara Negara sangat aneh sekali di kelangan Kementrian Agama RI.
“Pelantikan pejabat struktural harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap statuta bisa merusak citra dan kredibilitas perguruan tinggi,” ungkap seorang pakar akademik.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan akademik, serta mencegah terjadinya ketidakadilan dalam penempatan pejabat struktural di masa mendatang. [https://iainlangsa.ac.id/detailpost/77-pejabat-pelaksana-akademik-iain-langsa-dilantik]
Pelantikan ini diadakan di Aula Laboratorium Terpadu IAIN Langsa, di mana Rektor dalam sambutannya menekankan perlunya transformasi menuju Universitas Islam Negeri (UIN) dan pentingnya kerja sama antar pejabat yang dilantik.
Beberapa pihak mendesak agar Rektor mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, dan agar aturan disiplin PNS diterapkan dengan tegas untuk menjaga integritas IAIN Langsa sebagai institusi pendidikan tinggi.
Pelantikan ini seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan status aktif kepegawaian para pejabat yang dilantik, dan pelanggaran ini dapat menimbulkan dampak hukum serta administratif yang serius terhadap kebijakan-kebijakan fakultas selama periode tersebut.
Pelantikan sejumlah pejabat banyak pihak yang terlibat di kampus IAIN Langsa, maka pihak
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, harus segera periksa terkait kasus ini, dan terbukti diminta agar Rektor di copot dari jabatan nya.
Media ini pada Sabtu 19 Oktober 2024, melalui kontak tlp WhatsApp, belum berhasil menghubungi, Rektor IAIN Langsa, menurut keterangan sejumlah sumber media ini Rektor IAIN Langsa usai Melantik Dekan FUAD pada Senin 14 Oktober 2024, langsung Healing ke Jakarta. (tim Media Realitas)