Lhoksukon | REALITAS – kasus Tindak Pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen kini sudah dalam tahap pemanggilan saksi- saksi di mintai keterangannya di Mapolres Aceh Utara untuk memudahkan Penyelidikan perkara di ruang unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada Rabu 07 Mei 2025 guna memberikan Klarifikasi perkara.
Sebelumnya pada 27 Februari 2025, Suardi korban sekaligus sebagai pelapor Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen membuat laporan ke Mapolres Aceh Utara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berdasarkan laporan informasi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/ 35 /II/ 2025/ SPKT /Polres Aceh Utara / POLDA ACEH, tanggal 27 Februari 2025. Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana yang di maksud dalam pasal 263 KUHP yang terjadi pada Hari Minggu 15 September 2024 di Gp. Alue Barueh Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara, atas nama pelapor SUARDI.
Berdasarkan Rujukan : Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. LIDIK / 50.b / II / Res. 1.9./ 2025/ Reskrim, tanggal 27 Februari 2025 Penyelidik/Pemeriksa atas nama Brigadir Muhammad Fadli, S.A.B memanggil Yth. Saudari Nur Jannah dalam hal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara pada tanggal 07 Mei 2025.
Dalam pernyataannya, Nur Jannah mengakui saat di wawancara oleh penyidik di ruangan Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Utara membenarkan bahwa dirinya di tanyai oleh penyidik berkali-kali saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang tanda tangannya di atas dokumen yang diduga di palsukan, dengan tenang Nur Jannah menjawab dengan tegas bahwa pada 2010 lalu dirinya mengaku menanda tangani dokumen tersebut atas permintaan alm Tgk Hasan untuk memudahkan pengurusan surat tanah yang telah di jual bersama suaminya kepada Alamsyah, padahal dirinya mengaku waktu itu pernah menanyakan kepada alm Tgk Hasan ,kenapa saya yang pertama kali harus tanda tangan lebih dulu, padahal mantan suami saya belum menanda tangani surat ini, karena mendengar penjelasan dari Alm Tgk Hasan,” kakak dulu yang harus tanda tangan, nanti belakangan saya akan menjumpai suami ibu untuk tanda tangan, ” tanpa pikir panjang Nur Jannah langsung menanda tangani Dokumen yang diduga palsu tersebut yang di bubuhi tanda tangan suaminya, padahal jelas-jelas mantan suaminya tidak pernah menanda tangani dokumen tersebut, jelasnya.
Sekedar Informasi, sebelum kasus ini di laporkan ke Polres Aceh Utara, Suardi sudah pernah beberapa meminta Kepala Desa Junaidi agar kasus ini di selesai secara kekeluargaan di ranah kampung, duduk runding pun terjadi antara korban dengan aparat Desa Alue Barueh, namun tidak ada hasil yang memuaskan bagi Suardi Alias Korban, aparat Desa menganggap dokumen tersebut sah dan kuat secara, kalau pak Suardi tidak puas boleh laporkan kemana saja yang pak Suardi suka, menceritakan ucapan Kepala Desa, terang Suardi.
Bahkan Suardi pernah melaporkan perkara ini ke Polsek Seunuddon, namun Polsek Seunuddon mengarahkannya untuk mendatangi Pengadilan Negeri, ucapnya sedih.
Selang beberapa hari kemudian barulah Suardi pada 27 Februari 2025 melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ke Polres Aceh Utara, sebutnya.
Karena Suardi tak terima tanahnya yang sudah di jual secara cicil kepada salah Seorang Sekcam di Kecamatan Seunuddon sebelumnya tanpa membuat surat pembelian, secara tiba tiba muncul dokumen Suardi telah menjualnya kepada Alm Tgk Hasan, padahal fakta di lapangan tanah tersebut di jualnya kepada Oknum Sekcam dengan berjanji uang kurang lebih sejumlah Rp 2.500.000 untuk ongkos pembuatan surat, namun sampai detik ini surat tersebut belum di buat. Dan Suardi Sama sekali tidak pernah menjual Tanah Tersebut kepada Alm Tgk Hasan, kenapa tiba-tiba ada dokumen yang di bubuhi tanda tangan saya, menyatakan saya telah menjualnya kepada Alm Tgk Hasan, Herannya.
Malah tiba-tiba muncul dokumen, saya telah menjualnya ke Alm Tgk Hasan dengan luas yang tidak sesuai dengan yang saya jual ke Oknum Sekcam tersebut.
Bahkan di Dokumen yang saya sendiri tidak pernah menanda tanganinya lebih luas dan besar dari yang pernah saya jual ke Oknum camat tersebut, geramnya.
Keanehan terjadi di ruang Unit Tipiter Polres Aceh Utara, Kepala Desa Alue Barueh yang sebelumnya tidak bisa menyelesaikan masalah ini di tingkat Desa Malah berkomentar di hadapan penyidik bahwa dokumen tersebut sah secara hukum dengan membawa argumen yang tidak masuk akal dan ngawur.
Hingga berita ini di turunkan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani, S.H, M.H, M.S.M masih belum menjawab Konfirmasi dari awak Media sejauh mana perkembangan kasus Laporan Dugaan Pemalsuan Domumen melalui pesan WhatsApp yang di kirimkan Wartawan pada Rabu Sore 07 Mei 2025 sekira pukul 13 WIB.(Muhazir)