Banda Aceh | REALITAS – Petani cabai Gampong Rukoh, Khairul Halim, yang gagal menyekolahkan anaknya di salah satu madrasah ibtidayah negeri (MIN) resmi melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pelaporan dilakukan Halim pada Rabu (14/5/2025) melalui layanan aduan via WhatsApp di nomorĀ 08119363737, yang diterima oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Aceh.
“Orang tua AY (Khairul Halim) sudah melapor ke Ombudsman. Laporan beliau sedang kami registrasi,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada wartawan pada Kamis (15/5/2025).
“Masuk kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO). Jadi proses administrasi menyusul. Kami langsung tindak lanjut,” tambahnya.
Reaksi Cepat Ombudsman atau RCO adalah mekanisme yang dimiliki Ombudsman untuk merespon dan menyelesaikan pengaduan masyarakat yang bersifat darurat dan urgent dengan cepat. RCO bekerja dengan menerima laporan dari masyarakat, melakukan investigasi cepat, dan memberikan rekomendasi atau solusi yang sesuai dengan masalah yang ada. Khairul Halim yang dikonfirmasi oleh wartawan yang membenarkan bahwa dirinya memang telah melapor ke Ombudsman Perwakilan Aceh.
Halim ingin agar kasus pungutan berkedok kesepakatan bersama yang terjadi di madrasah atau terbongkar. Sehingga masyarakat tidak lagi penasaran kemana uang tersebut digunakan.
“Jangan-jangan ada yang bermain dalam kasus pungutan ini, karena baru sekarang terbongkar setelah bertahun-tahun,” ujar Halim. Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kemenag Aceh bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh bawahannya. Karena ini menyangkut hak calon murid dan hak wali murid dalam melanjutkan pendidikan anak-anaknya ke jenjang pendidikan madrasah.
“Jangan-jangan ini memang ada permainan atasan dan bawahan, karena bukan di MIN saja ada pengutipan, tetapi juga ditingkat MTsN dan MAN, dan Saya berharap lembaga lembaga antikorupsi bisa bertindak cepat dalam permasalahan ini,” timpal Halim.
Ia juga meminta agar uang masuk yang sudah dikutip oleh pihak madrasah bisa dikembalikan ke wali murid. “Semoga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini yang menyiksa wali murid,” tutup Halim.(*)
Smbr : Sn

