Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid 9 Tahun Penjara

oleh -21.759 views
Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid 9 Tahun Penjara
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan tempat wudu Masjid Agung Ruhama Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (17/4/2025).(Foto Antara)

Banda Aceh | REALITAS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis empat terdakwa korupsi pembangunan tempat wudu Masjid Agung Ruhama Takengon yang dikelola Baitul mal Kabupaten Aceh Tengah, dengan total hukuman sembilan tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Anda Ariansyah dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis 17 April 2025.

Empat terdakwa, yakni Hairul Munadi selaku kuasa pengguna anggaran yang juga Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah dan Hamzah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah.

Serta Jimet Perinu selaku direktur perusahaan pelaksana pembangunan tempat wudu, plaza batas suci, dan lainnya pada Masjid Agung Ruhama Takengon. Dan terdakwa Zia Ulhaq selaku konsultan pengawas pembangunan tempat wudu dan lainnya termasuk.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Jimet Perinu dengan hukuman empat tahun penjara. Serta menghukum membayar denda Rp200 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Jimet Perinu membayar uang pengganti kerugian negara Rp294 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Hairul Munadi dan Zia Ulhaqz majelis hakim menghukum masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Hamzah, majelis hakim menghukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Jimet Perinu terbukti secara bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Sedangkan untuk terdakwa Hairul Munadi, terdakwa Hamzah, dan terdakwa Zia Ulhaq, majelis hakim menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA :  Bareskrim Gagalkan 86 Kg Sabu Asal Malaysia Di Langsa Aceh, Tekong Ditangkap

Lebih Ringan

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Jimet Perinu, jaksa penuntut umum juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp294 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah pada 2022 mengalokasikan anggaran Rp1,7 miliar lebih untuk pembangunan tempat wudu, MCK, plaza batas sudi, kamar imam dan muazin Masjid Agung Ruhama, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Namun, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Terdakwa Hairul Munadi selaku kuasa pengguna anggaran bersama para terdakwa lainnya menyetujui pencairan 100 persen. Sementara, progres pekerjaan tidak selesai semuanya.

“Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp294,4 juta lebih. Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah,” kata JPU Ahmedi Afdal Ramadhan.

Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi masing-masing penasihat hukum Kasibun Daluay dan kawan-kawan. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.(*)

 

Sumber: Ant