BIREUEN | REALITAS – Aparat penegak hukum Polres Bireuen tim Sat Resnarkoba Polres Bireuen, Minggu 16 Februari 2025 menangkap seorang warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen berinisial Th bin R.
Warga tersebut diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi yang didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen.
Lalu, Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil SH dalam jumpa pers menjelang berbuka, Kamis 13 Maret 2025.
Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi mengatakan, penangkapan seorang pria berinisial R awalnya berdasarkan laporan masyarakat.
Sebelum terjadi penangkapan, tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, informasinya ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Selain memiliki narkoba juga akan melakukan transaksi di
salah satu desa kawasan Jeumpa Bireuen.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi sekaligus pengembangan.
Setelah memastikan informasi mendekati kebenaran tim turun lapangan.
Selanjutnya tim menuju Desa Beurawang untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian diperoleh fakta – fakta bahwa benar ada seseorang yang
mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan desa.
Selanjutnya tim mendekati orang tersebut dan ternyata orang tersebut panik.
Saat kepanikan orang tersebut terlihat sempat membuang satu plastic hitam ke dalam irigasi di pinggir jalan tersebut.
Melihat kondisi mencurigakan, maka tim Opsnal langsung mengamankan pria tersebut.
Hasil pemeriksaan diketahui berinisial Th bin R dan diperiksa
diketahui memiliki narkoba jenis sabu yang diperoleh dari seseorang.
Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Bireuen membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)
Sumber: Si