Polresta Banda Aceh Amankan Enam Motor Curian, Pelaku Masih Dibawah Umur

oleh -18.759 views
Polresta Banda Aceh Amankan Enam Motor Curian, Pelaku Masih Dibawah Umur
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.(Foto Serambi)

BANDA ACEH | REALITAS – Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur asal Aceh Besar berinisial FS (14).

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor curian, serta satu motor digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025. Korban kehilangan motor Honda Beat BL 4132 JO saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun ketika hendak pulang, motornya sudah tak ada di lokasi parkir.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Di CFD Pekanbaru

“Usai menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu 16 Maret 2025.

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkap Kompol Fadillah.

Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban, serta lima motor curian lain tanpa surat lengkap.

BACA JUGA :  Halal Bihalal SPS Aceh: Solidaritas, Profesionalisme, Dan Daya Tahan Bisnis Pers

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Kompol Fadillah menjelaskan, saat ini Polisi masih melakukan pendalaman lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel.

“Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dan saat ini dititipkan di lapas anak,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Si