Polres Samarinda Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, 5,1 Kg Sabu Nyaris Beredar

oleh -16.759 views
5,1 Kg Sabu Nyaris Beredar Di Samarinda
Ilustrasi sabu

SAMARINDA | REALITAS – Kepolisian Resor (Polres) Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi besar yang dilakukan pada Jumat 10 Maret 2025.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 5,1 kilogram.

Kasus ini diduga melibatkan jaringan internasional dengan jalur penyelundupan dari perbatasan Malaysia.

Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Endar Priantoro, dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Samarinda.

“Kami mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Samarinda yang berhasil menangkap tiga tersangka dengan total barang bukti 5,1 kilogram sabu. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan berpotensi membahayakan ribuan nyawa jika beredar di masyarakat,” ungkap Endar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Satresnarkoba Polres Samarinda terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Samarinda.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat dan melakukan penangkapan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jembatan Palaran, Samarinda.

Polisi menangkap tersangka pertama, BR (56), yang berperan sebagai kurir.

Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyi Wang berwarna kuning.

BACA JUGA :  Polres Aceh Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 860 Gram Sabu

Selain itu, polisi juga menyita satu kantong plastik hitam, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mengantar barang haram tersebut.

Setelah diinterogasi, BR mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama NU (27), seorang nelayan asal Kota Luna.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap NU di rumahnya di Jalan Mertan, Kota Mutara.

Dari tangan NU, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat total sekitar 3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan seorang pria berinisial HD (20) yang diduga sebagai pengendali jaringan ini.

Polisi pun menangkap HD di rumahnya di daerah Kesampakau, Pantai Menumpang.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa HD berperan dalam mengkoordinasikan distribusi narkoba di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Namun, pengembangan kasus ini belum selesai.

Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, yaitu seorang pria berinisial RIA, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. Kapolda Endar Priantoro menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika dari Tawau, Malaysia, ke Kalimantan Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, barang ini berasal dari Tawau dan masuk melalui perbatasan di Nunukan, sebelum disebarkan ke berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Berau, dan Kutai Timur. Sebagian juga rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan,” ungkap Endar.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Dokter Spesialis Kulit Di Medan Tersangka Curas

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa NU dan BR bertindak sebagai kurir, sementara HD mengendalikan distribusi di Samarinda.

“Yang dua kilogram pertama dari BR rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan, sementara tiga kilogram dari NU akan dipasarkan di Samarinda dan sekitarnya,” kata Endar.

Kapolda juga menyoroti bahwa jaringan ini diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, BNN, serta instansi terkait untuk melakukan razia besar-besaran guna menekan peredaran narkoba di dalam lapas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dengan jumlah sabu yang diamankan mencapai 5,1 kilogram, setidaknya 35 ribu jiwa bisa terdampak jika barang ini sampai beredar,” tutup Endar.(*)

 

Sumber: Kmp