Lapas Narkotika Rumbai Gelar Skrining dan Assessment Calon Peserta Rehabilitasi

oleh -18.759 views

Pekanbaru |REALITAS – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan skrining tahap awal terhadap puluhan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Jum’at (07 Maret 2025) di Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai.

Kegiatan ini merupakan rangkaian awal dari pelaksanaan program rehabilitasi sosial yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini.

Dimana tujuan dari skrining ini adalah untuk mengetahui riwayat penggunaan obat-obatan terlarang yang pernah digunakan oleh calon peserta program rehabilitasi sosial Lapas Narkotika Rumbai, yang selanjutnya akan dijadikan penilaian dalam pertimbangan dan penentuan peserta rehabilitasi sosial tahun 2025.

BACA JUGA :  Polres Langsa Dan RSCM Langsa Bagikan 2.500 Paket Takjil Kepada Pengendara

Pelaksanaan kegiatan skrining tahap awal dilakukan oleh Tim Pokja Rehabilitasi Lapas Narkotika Rumbai yang dilaksanakan langsung oleh Dokter Lapas, dr. Friska Sitinjak dan Staf Perawatan.

Dalam arahannya, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy menyampaikan bahwa pelaksanaan program rehabilitasi sosial merupakan hak setiap orang yang menyalahgunakan narkotika, yang bertujuan untuk membantu kesembuhan dari ketergantungan obat-obatan terlarang.

“Kami sampaikan bahwa program rehabilitasi sosial dilaksanakan untuk membentuk Warga Binaan sembuh dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Untuk itu, yang menjadi peserta rehabilitasi sosial harus semangat dan disiplin mengikuti program-program dan berbagai kegiatan, karna ini semua untuk diri sendiri,” ujar Kalapas Indra.

BACA JUGA :  Strategi Kolaboratif Bersama Pemerintah Provinsi Riau Di Temu Forum CSR Ke 25

Skrining awal ini dilaksanakan kepada 12 calon peserta secara satu per satu.

Skrining dan assessment calon peserta program rehabilitasi sosial Lapas Narkotika Rumbai ini menggunakan metode wawancara dengan formulir ASSIST.

Melalui penilaian skor akan ditetapkan 12 orang calon peserta dengan resiko derajat sedang ke tinggi untuk selanjutnya mengikuti assessment rehabilitasi dengan pemilihan kategori masuk rehab 15 hari, 30 hari, 90 hari. *(mrz)