IDI | REALITAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur kembali mendapat sorotan terkait keterlambatan pembayaran gaji keuchik dan perangkat gampong.
Hingga pertengahan Maret 2025, sisa penghasilan tetap (Siltap) tahun 2024 serta gaji tahun 2025, keuchik dan perangkat gampong belum sepenuhnya dibayarkan.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur, Rizalihadi menilai, Pemkab Aceh Timur seolah ingin melemparkan tanggung jawab pembayaran Siltap kepada bupati yang baru.
“Pemkab Aceh Timur terkesan mengulur waktu dan tidak segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Rizalihadi, Minggu 09 Maret 2025.
Ia mendesak, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha untuk segera melunasi sisa satu bulan Siltap tahun 2024 yang masih tertunda.
Serta mencairkan gaji perangkat gampong untuk tahun berjalan 2025, yang hingga kini belum ada kepastian kapan pembayarannya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Aceh Timur telah menerbitkan surat dengan Nomor 900/9747 tertanggal 24 Desember 2024, yang menyatakan bahwa kekurangan pembayaran dua bulan gaji tahun 2024, akan diselesaikan pada triwulan pertama 2025.
Namun hingga kini, baru satu bulan gaji yang dibayarkan, sementara sisa satu bulan lagi yakni sekitar Rp 7,9 miliar, belum terealisasi.
Untuk tahun 2025, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong (ADG), Bagi Hasil Pajak, dan Restrukturisasi Daerah 2025, total kebutuhan gaji keuchik dan perangkat gampong sejak Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp 23,9 miliar.
Namun, hingga kini, dana tersebut belum dicairkan oleh pemerintah daerah.
“Pemkab Aceh Timur kurang peka terhadap kebutuhan perangkat gampong,” tukas dia.
“Padahal, sebentar lagi memasuki Lebaran, tetapi belum ada kepastian pembayaran gaji mereka,” tegas Rizal.(*)
Sumber: Si