Kepala Perwakilan YARA Desak Polres Bireuen Tuntaskan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas: Mobil Pajero VS Honda Beat Dua Orang Meninggal Dunia

oleh -73.759 views
Kepala Perwakilan YARA Desak Polres Bireuen Tuntaskan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas: Mobil Pajero VS Honda Beat Dia Orang Meninggal Dunia

BIREUEN | REALITAS – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Bireuen, Muhammad Zubir, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bireuen untuk segera menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban jiwa di depan SPBU Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, sesehinggan kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa dengan konsekuensi hukum serius bagi pelaku. Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak Polres Bireuen untuk secara serius menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibat kan dua korban meninggal dunia. Setiap insiden yang berujung pada kematian harus ditangani sesuai hukum yang berlaku, dan sanksi bagi pelaku harus ditegakkan demi keadilan,” ujar Zubir dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Minggu 09 Maret 2025.

Diketahui, insiden tragis tersebut terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, di Cot Gapu, Bireuen. Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan sepeda motor Honda Beat BL 3943 ZBK yang dikendarai oleh seorang ibu beserta tiga anaknya. Peristiwa ini mengakibatkan dua korban jiwa, yakni Akwanul Muslimin yang meninggal di tempat, serta ibunya, Safriana, yang menghembuskan napas terakhir pada Rabu pagi. Sementara itu, satu anak lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSU dr. Fauziah Bireuen.

Muhammad Zubir menegaskan bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun jika kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, Pasal 311 ayat (5) mengatur hukuman hingga 12 tahun jika kecelakaan terjadi akibat tindakan yang disengaja atau membahayakan.

“Pasal 310 dan 311 UU LLAJ merupakan delik pidana umum, bukan delik aduan. Oleh karena itu, penyidik memiliki kewajiban untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap pengadilan, tanpa menunggu adanya laporan dari pihak tertentu,” tegasnya.

BACA JUGA :  PPA Nilai Propam Polres Aceh Tamiang Lemah: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina Rantau Dua Orang Polisi Berkeliaran Diluar

Lebih lanjut, Zubir mengingatkan bahwa kasus ini tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), mengingat ancaman hukuman bagi pelaku melebihi lima tahun penjara. Ia menilai bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi, terlebih ketika korban berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami mengingatkan agar Polres Bireuen tidak memaksakan penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Hukum harus ditegakkan tanpa memihak, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” tutup Zubir.

Seperti diberitakan oleh sejumlah Media Kecelakaan Maut Mobil Pajero VS Honda Beat, Dua Orang Meninggal Dunia.

Tabrakan maut antara satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan dua orang anak pengendara honda beat BL 3943 ZBK yang di kendarai oleh seorang ibu dan 3 orang anak, yang terjadi selasa 28 Januari 2025 di Cot Gapu Bireuen mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

Pengendara mobil Pajero Sport bernama Samsul Azmi, warga Desa Monara Kecamatan Makmur bersama istri dan dua orang anaknya, sementara itu korban bernama Safriana (46 th) warga Cot Gapu bersama tiga penumpang yakni Azril Al Fati (9 tahun), Muhammad Salim (08 tahun) serta Akwanul Muslimin (10 tahun).

Satu penumpang honda Beat yang bernama Akwanul Muslimin meninggal ditempat, sementara ibunya Safriana meninggal pada Rabu pagi, sementara itu satu orang anak lainya masih dirawat intensif di RSU dr Fauziah Bireuen.

Kejadian tersebut menurut keterangan saksi mata menyisakan kepiluan, mengingat korban dikenal sebagai masyarakat miskin.

Menurut keterangan, salah seorang saksi mata yang pada saat kejadian sedang berjualan dipinggiran jalan nasional tempat kejadian tabrakan terjadi. Pada saat kejadian itu dirinya terkejut dengan suara dentuman keras di depannya.

“sontak saya melihat mobil Pajero yang bergerak dari arah timur menghantam pengendara honda Beat yang sedang menyebrang jalan setelah membeli kopi disamping kantor pajak Pratama, mereka diseret oleh mobil hampir 40 meter,” kisah ibu tersebut yang meminta namanya dirahasiakan.

Menurut saksi mata tersebut, dirinya tidak mendengar adanya bunyi klakson mobil Pajero tersebut sebelum terjadinya tabrakan, padahal jalan nasional di Cot Gapu tersebut sangat lurus.

BACA JUGA :  Posko Angkutan Lebaran Idul Fitri Tahun Baru 2025 Bandara SSK II Dibuka, Siap “Melayani Sepenuh Hati”

“Teuga that diplueng moto nyan, sehingga hana iteume rhem (kencang sekali mobil itu, sehingga tak sempat mengerem),” ujar ibu itu dengan bahasa Aceh kepada awak media.

Menurutnya saksi mata, mereka (Pajero) beriringan rencana mau ke Krueng Simpo, di dalam mobil ada rantang dan lainnya. mobil dalam kecepatan tinggi sehingga tertabrak, setelah kejadian tabrakan mobil yang sudah duluan semua balik ketempat kejadian, ada avanza, ada jazz ada 3 mobil pokoknya ketiga-tiganya mobil tersebut balik ketempat kejadian.

Menurut pengakuan saksi mata bahwa pemilik mobil Pajero tersebut adalah anggota dewan Bireuen. “Menurut informasi dari warga bahwa pemilik mobil Pajero itu adalah, milik oknum anggota dewan Bireuen,” sebut sumber itu menambahkan.

Untuk memastikan benar atau tidaknya pemilik mobil Pajero itu milik anggota Dewan Bireuen. Media ini sempat menghubungi Sekwan Bireuen, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Sementara itu satu orang saksi mata lainya juga membenarkan melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut, karena saat kejadian dirinya sedang berjualan disamping jalan tersebut. Menurutnya mobil Pajero tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan sang ibu malang yang sedang menyebrang tersebut langsung tertabrak tidak sempat dilakukan pengereman. Bahkan menurut sopir mobil Pajero Sport tersebut sempat mengakui tidak melihat ibu tersebut menyebrang.

“Kakak itu nyebrang dari warung kopi sebelah jalan, pas ditengah jalan ditabrak oleh mobil tersebut yang larinya sangat kencang”.

Menurut pantauan media dilapangan terlihat adanya hasil olah TKP dari unit lantas Polres Bireuen. Pihak media sampai dengan saat ini belum mendapatkan keterangan resmi dari jajaran Polres Bireuen. Kasat Lantas belum membalas pesan yang dikirimkan oleh pihak media dan belum tersambung.

Dari lokasi pihak media melihat ada satu unit CCTV dari kantor Pajak Pratama yang mungkin bisa dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak aparat penegak hukum mudah mudahan CCTV jangan rusak.
(H Thallib)