Muba | REALITAS – Pengusaha di Sumatera Selatan, yakni H Alim dan mantan pegawai BPN Musi Banyuasin (Muba) Amin Mansyur sudah ditetapkan Kejari Muba sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Kepala Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan awalnya dalam Perpres Pemerintah akan melakukan pembangunan Tol Lintas Sumatera atau pembangunan nasional jalan yang sudah ditetapkan bupati di lokasi awal trase Betung Timphoni Jambi sejak tahun 2014.
Namun, saat hendak dibangun digugat PT SMB yang Dirutnya ialah tersangka H Alim karena masuk lahan HGU yang ada tambang di sana.
“Tersangka H Alim sempat menghambat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi dengan melakukan gugatan. Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara kan, kapan pun negara perlu untuk pembangunan harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan,” katanya kepada wartawan, Kamis 06 Maret 2025.
Kata Roy, gugatan tersangka H Alim dimenangkannya, dan Pemkab Muba kalah. Pemkab lantas melakukan upaya hukum.
“Namun saat melakukan upaya hukum, Pemkab Muba anehnya masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu inkrah dan pembangunan tol diubah dengan lahan lain,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Roy, tahun 2024 ditetapkan penetapan lokasi perubahan yang luasnya lebih besar untuk pembangunan tol itu, dan oleh tersangka H Alim selaku Dirut PT SMB mengajukan sanggahan terhadap dua bidang tanah luas 34 hektare di Desa Peninggalan, dan Simpang Tungkal, sebagai tanah miliknya untuk mencari keuntungan uang pergantian lahan tol tersebut, padahal pihak BPN menyatakan tanah itu milik negara.
“Lalu terjadi pemufakatan jahat dari tersangka, dia berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut, H Alim meminta Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba,” jelasnya.
Amin Mansyur berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan, dan Simpang Tungkal, dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan H Alim atas sarannya dan surat itu ditandatangani kades dan kadus atas perintah dan intervensi Y pejabat Pemkab Muba.
“Lalu penyidik Kejari Muba turun tangan dan mendalami kasus ini dan melakukan pengecekan ke lokasi dan benar ternyata tanah trase tol yang diklaim oleh H Alim itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan,” katanya.
“Sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dugaan korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditemukan H Alim selaku Direktur PT SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 hektare lebih tanpa satu surat pun, baik itu IUP, maupun HGU, dan itulah bagian juga lahan yang mau diklaim untuk pergantian uang tol,” katanya.
Kemudian, penyidik melakukan beberapa kali pemeriksaan dan ada 15 orang yang diperiksa hingga akhirnya penyidik menetapkan Amin Mansyur, dan H Alim sebagai tersangka dalam Pasal 9 jo Pasal 15 Undangan-undang tipikor.
“Sampai saat ini dua orang yang ditetapkan tersangka itu belum sempat menerima uang penggantian lahan yang dibangun tol tersebut,” jelasnya.(*)
Sumber: Dts