Bea Cukai Aceh Bakar Barang Selundupan Yang Berhasil Digagalkan

oleh -21.759 views
Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Safuadi saat memberikan keterangan pada kegiatan pemusnahan barang bukti bawang merah dan pakaian impor, Kamis (13/3/2025). (Foto Serambi)

BANDA ACEH | REALITAS – Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan pakaian bekas dan seribuan karung bawang merah dengan cara dibakar, di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis 13 Maret 2025. Barang-barang tersebut akan diselundupkan ke Aceh, namun berhasil digagalkan petugas.

Untuk diketahui, pada 12 Februari 2025 petugas Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh melakukan penindakan aksi impor ilegal. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.

Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 755 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 1.7 miliar.

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

BACA JUGA :  DPD IPKBI Provinsi Riau Gelar Silaturahmi Dan Berbuka Puasa Bersama

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan, setelah barang impor ilegal itu diamankan, lalu dilakukan pengecekan laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh. Hasilnya ditemukan barang tersebut terinfeksi virus.

“Bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus berdasarkan uji laboratorium oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh. Sehingga sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.(*)

 

Sumber: Si