LHOKSUKON | REALITAS – Pemkab Aceh Utara baru-baru ini sudah mengeluarkan surat terkait dokumen yang harus disiapkan keuchik untuk Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga awal Maret 2025 masih banyak desa di Aceh Utara yang belum mengajukan dokumen untuk pencairan dana desa.
Surat dengan nomor 414.25/274 dengan perihal Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 ditujukan kepada para camat Dalam Kabupaten Aceh Utara. Dalam surat tersebut Bupati Aceh Utara meminta para camat untuk segera menginformasikan kepada para geuchik (kepala desa) agar mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa Tahap I.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa dibedakan sesuai dengan status desa. Yaitu, rinciannya 60 persen pada tahap I dan 40 persen pada tahap II untuk desa yang penggunaan dananya ditentukan.
Kemudian, 40 persen, pada tahap I dan 60 persen pada Tahap II untuk desa yang statusnya non-mandiri. Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh keuchik untuk pencairan tersebut antara lain, untuk hard copy, Laporan realisasi stunting Tahun 2024, Laporan Realisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024.
Kemudian, Laporan Realisasi Penyaluran Ketahanan Pangan Tahun 2024, Fotokopi Rekening Koran Gampong dan NPWP Bendahara Gampong, Perkades BLT beserta lampiran nama penerima BLT, SK Hasil Evaluasi RAPBDes (SK Camat), Surat rekomendasi camat tentang pencairan Dana Desa Tahap I.
Sedangkan untuk Soft Copy dalam bentuk PDF (maksimal 10 MB): Scan Qanun/Perdes APBDes beserta lampiran, Scan Rekening Koran dan NPWP Gampong dan Scan Perkades BLT beserta lampiran nama penerima BLT. “Syarat penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 antara lain seperti surat (disampaikan ke camat) tersebut,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara Fuad Mukhtar MSM, kepada wartawan Sabtu 08 Maret 2025.
Diharapkan, dengan persiapan yang tepat, penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar dan mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa dibedakan sesuai dengan status desa. Beberapa prioritas yang akan ditekankan dalam penggunaan Dana Gampong tahun depan antara lain adalah ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanggulangan stunting, digitalisasi desa, serta program-program yang mendukung keberlanjutan lingkungan (Proklim) dan berbagai inisiatif lainnya.
Kemudian digitalisasi desa menjadi salah satu perhatian utama, guna meningkatkan akses informasi dan layanan kepada masyarakat desa, serta mempermudah proses administrasi di tingkat desa.
Tak hanya itu, keberlanjutan lingkungan melalui program Proklim (Program Kampung Iklim) akan terus digalakkan untuk menjaga ekosistem serta mengurangi dampak perubahan iklim di wilayah Aceh Utara.(*)
Sumber: Si