Blangpidie| REALTIAS – YARA Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mewakili dua warga Abdya, Putra Yulaisa dan Reza Rivaldi, menggugat PT Ensem Abadi ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.
Gugatan ini dilayangkan karena PT Ensem Abadi yang telah mengantongi izin pendirian Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya sejak 2021. Namun, sampai saat ini tidak melakukan investasi apapun sampai saat ini.
“Gugatan yang kami ajukan hari ini terhadap PT Ensem Abadi karena mereka tidak melakukan investasi apapun saat ini sejak mengantongi izin pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit di Abdya.” jelas Suhaimi yang juga kepala Perwakilan YARA Abdya dan Aceh Selatan, Blangpidie, Senin 03 Februari 2025.
Menurut Suhaimi, jika PT Ensem Abadi sudah melakukan investasi sebagai izin yang diperoleh maka akan berdampak pada
meminimalisasi angka-angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Barat Daya, meningkatkan pendapatan negara, Investasi dapat menjadi sumber pendapatan negara melalui pajak dan pendapatan lainnya, mengurangi pengangguran, Investasi dapat membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat
Lebih lanjut, Suhaimi menambahkan, jika Investasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Membangun infrastruktur, Investasi dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, membantu penanganan krisis Investasi dapat membantu pemerintah dalam menangani krisis dan memulihkan ekonomi.
Banyak manfaat bagi masyarakat dan daerah jika investasi berjalan sesuai dengan ijin yang diberikan, selain memperluas lapangan kerja juga bisa mendukung pembangunan berbagai infrastruktur, fasilitas umum dan sosial dan membantu pemerintah daerah mengatasi angka kemiskinan.” terang suhaimi.
Dalam gugatan YARA, meminta Pengadilan Negeri Blangpidie untuk menghukum PT Ensem Abadi untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/bulan selama 25 bulan Klien kami kehilangan 3.500.000,- X 25 bulan = Rp. 87.500.000,- (Delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan dua orang dengan jumlah Rp 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan
membayarkan actual loss Pendapatan Asli Daerahnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya karena PT Ensem Abadi tidak melakukan oprasional Pabrik Pengolahan Buat Sawit yang diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)/bulan selama 25 bulan = 75.000.000.000,-.(tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah), dan memerintahkan agar pembayarannya diserahkan kepada Baitulmal Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Karena abai terhadap pembangunan pabrik telah menyebabkan dua klien kami kehilangan kesempatan kerja yang jika di hitung sampai saat ini sekitar 175 juta keduanya, dan juga kami meminta agar pengadilan juga memerintahkan PT Ensem Abadi untuk membayar actual loss PAD Abdya selama tiga tahun dengan perkiraan sebesar 75 Milyar dan uang tersebut dibayarkan ke Baitul mal Abdya.” tambah Suhaimi
Selain terhadap PT Ensem, gugatan juga Manarik Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya sebagai Turut Tergugat I dan II dan meminta Pengadilan untuk memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut seluruh perizinan yang telah diberikan kepada Tergugat dalam pendirian Pabrik Kepala Sawit tersebut dengan Kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya untuk mencabut rekomendasi dan izin – izin yang telah dikeluarkan oleh PT Ensem Abadi.” tutup suhaimi usai mendaftar gugatan melalui Ecourt.(*)