Selundupkan Sabu Di Sendal, Remaja Di Ternate Diringkus Polisi

oleh -18.759 views
Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti saat Diamankan Satresnakoba Polres Ternate. (Foto Net)

Ternate | REALITAS – Satu remaja di Kota Ternate akhirnya diringkus tim Satresnarkoba Polres Ternate atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial R.P alias Ian (18 tahun) diringkus Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Kota Ternate Selatan pada, Senin 17 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025 menyatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka ini dilakukan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat.

Umar mengakui, penangkapan ini merupakan hasil dari tim Operasi Pekat Kie Raha 1 tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Suherman.

BACA JUGA :  Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam, Diduga Pelakunya Oknum TNI

“Ini merupakan atensi dari Kapolres yang ditindaklanjuti selama pelaksanaan operasi pekat,” ujar Umar.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada salah satu jasa pengiriman barang yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi.

Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil mengamankan 1 paket sedang yang didalamnya berisi 2 sachet plastik bening sedang diduga narkotika jenis sabu berat kurang lebih 20,7 Gram, sandal jepit warna hitam sebagai wadah untuk menyimpan narkotika, 1 handphone merek in vinix warna silver beserta satu 1 kartu sim dengan no 0852*****64.

“Modus yang dipakai terduga pelaku adalah masukan 2 sachet sabu ke sendal yang dikemas dan dikirim melalui jasa pengiriman barang J&T,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polresta Banda Aceh Amankan 30 Sepeda Motor Balapan Liar

Umar menegaskan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut.

“Ini masih pengembangan untuk mengetahui pasti siapa dan darimana barang ini didapati,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 hingga seumur hidup penjara.(*)

Sumber: Rri