Pringsewu | REALTIAS – Polisi menangkap Wanadri Priyogo di Kabupaten Pringsewu, Lampung karena membudidaya ganja di kontrakannya. Ia juga mengekstrak ganja tersebut menjadi minyak.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menjelakan, minyak ganja yang diproduksi pelaku dijual secara online.
“Jadi berdasarkan pemeriksaan pelaku, minyak hasil extract ganja ini dijual melalui online atau WhatsApp. Dia jual per botol kecil Rp 160 ribu,” ujar Yunnus, Selasa 11 Februari 2025.
Wanardi memproduksi minyak ganja dengan merebus ganja tersebut menggunakan rice cooker dan mencampurnya dengan beberapa bahan lainnya.
Yunnus menjelaskan, Wanadri Priyogo melakukan budidaya tanaman ganja di rumahnya sejak 2017. Dia menyebut minyak itu dijual untuk obat.
“Dari pengakuannya selama sembilan tahun, jadi sejak tahun 2017. Minyak itu dijadikan obat untuk berbagai penyakit seperti maag, gula darah, stroke dan berbagai penyakit lainnya,” ujarnya.
Pelaku ditangkap saat polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat budidaya penanaman ganja tersebut. Puluhan batang ganja dan 9 Kg paket ganja siap edar disita. Penggerebekan itu dilakukan 4 Februari 2025 lalu di Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.(*)
Sumber: Dts