SAMARINDA | REALITAS – Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu di kawasan Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin 10 Februari 2025 sekitar Pukul 22:10 Wita.
Seorang tersangka berinisial MA ditangkap bersama barang bukti, berupa satu plastik klip bening berisi Sabu seberat 0,46 Gram/Bruto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadyo kepada wartawan yang disampaikan Humas Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan,” jelas AKP Kadyo.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri.
AKP Kadyo mengatakan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Samarinda. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, guna mendukung upaya pemberantasan Narkotika dan obat berbahaya.(*)
Sumber: Dtk