Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pria, Sejumlah Sabu Disita

oleh -32.759 views
Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pria, Sejumlah Sabu Disita
Ilustrasi sabu

LHOKSEUMAWE | REALTIAS – Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu 09 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketiga tersangka adalah KK alias OC (32), TR (46), dan SA (33), yang kesemuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP), sehingga mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, maka polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram di atas atap seng.

BACA JUGA :  Polres Langsa Dan RSCM Langsa Bagikan 2.500 Paket Takjil Kepada Pengendara

“Barang tersebut diakui milik KK alias OC. Selain itu, petugas juga melihat tersangka TR membuang sebuah paket sabu yang kemudian diakui sebagai miliknya,” ujar IPTU Zul Akbar.

Lanjutnya, selain sabu, dari para tersangka, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti, lima plastik klip merah kecil, dua plastik klip merah besar, satu pisau silet lipat, satu sendok sabu dari pipet hitam, uang tunai Rp 86.000, serta dua unit handphone merek OPPO dan REALME.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih.

BACA JUGA :  MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Banda Sakti, sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Banda Sakti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan,” pungkas Kapolsek Banda Sakti.(*)

 

Sumber: Si