Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Di Depok, 18 Gram Sabu Disita

oleh -34.759 views
Polsek Lantari Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu
Ilustrasi

Depok | REALITAS – Polisi menangkap pria bernama Dendi Wijaya (27), tersangka peredaran narkoba di Kota Depok, Jawa Barat. Narkoba jenis sabu dengan berat 18,13 gram disita.

Kapolsek Cimanggis Kompol Tatang Targana mengatakan mulanya pada Jumat 07 Februari 2025 lalu, personel mendapat informasi dari warga adanya pelaku pengedaran sabu.

“Awal mula pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 Tim Opsnal Polsek Cimanggis mendapat informasi dari warga yang tidak menyebutkan namanya, bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat pelaku peredaran narkotika (sabu),” kata Tatang dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ade Ahmad Sudrajat menyelidiki kasus tersebut. Pada Sabtu 08 Februari 2025 polisi berhasil menangkap pelaku di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Ketua Umum Forum Pemred SMSI Menyesalkan Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran Agar Lebih Bijak

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin oleh AKP Ade Ahmad Sudrajat selaku Kanit Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku yang berada di dalam rumah kontrakan di Cileungsi Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Adapun barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 18,13 gram disita polisi. Pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cimanggis guna penyelidikan lebih lanjut.

“(Barang bukti) 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan keseluruhan berat bruto 18,13 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pieces plastik klip, 5 potong sedotan, dan 1 handphone merek Oppo,” jelasnya.

Modusnya, pelaku diduga menawarkan dan menjual sabu. Jika dirupiahkan, sabu seberat 18,13 gram senilai Rp 20 juta.

“(Modus) pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu). (Nilainya) Rp 20 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1, 2 dan atau Pasal 112 ayat 1, 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Dtn