Eks Kadis PMD Sidimpuan Serah Diri Ke Kejati Sumut

oleh -55.759 views
Eks Kadis PMD Sidimpuan Serah Diri Ke Kejati Sumut

Medan | REALTIAS – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Ismail merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 se-Kota Padangsidimpuan yang mengakibatkan keuangan negara merugi sebesar Rp5.794.500.000 (Rp5,7 miliar).

Atas kasus tersebut, Ismail sempat melarikan diri dan menjadi buronan. Sehingga, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan Ismail berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, mengatakan bahwa Ismail menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sumut pada Senin 03 Februari 2025.

“Eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 lalu dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000,” katanya kepada wartawan Selasa 04 Februari 2025.

BACA JUGA :  Gubernur Aceh H. Muzakr Manaf Resmi Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Besar

Usai menyerahkan diri, Adre mengatakan, selanjutnya Ismail akan menjalani proses hukum lebih lanjut sampai akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan dan diadili.

“Setelah sekian lama menghilang, eks Kadis PMD Kota Padangsidimpuan akhirnya menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Adre menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap Ismail dalam kasus korupsi pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen setiap desa pada tahun anggaran 2023.

Sehingga, lanjut Adre, untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ismail ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak Senin 03 Februari 2025.

BACA JUGA :  Kodim 0105 Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Di Tiga Lokasi, Enam Tersangka Diamankan

Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, menegaskan bahwa pihaknya melalui tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan secara mendalam dalam kasus korupsi ini.

“Tersangka menyerahkan diri merupakan langkah yang kami apresiasi. Kami pun memastikan proses hukum berjalan. Untuk para pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana juga akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, pihak Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lainnya di antaranya ialah MKS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padangsidimpuan.

Kemudian, satu lagi Akhiruddin Nasution (AN) yang merupakan tenaga honorer di Dinas PMD Padangsidimpuan. AN sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

 

Sumber: Hm