Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 33 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

oleh -23.759 views
Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 33 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
Tiga tersangka saat ditangkap di lokasi penghadangan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 12, Kelurahan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.(Foto Antara)

Banjarmasin | REALTIAS – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menyita 33 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama yang diselundupkan ke Banjarmasin dari Kalimantan Barat.

“Tiga orang ditangkap berperan sebagai kurir yakni BS, SN dan DI,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu 12 Februari 2025.

Pengungkapan ini merupakan joint operation dengan Bareskrim yang terus berupaya memonitor pergerakan jaringan Fredy Pratama di Indonesia.

Kelana menjelaskan awalnya diterima informasi masyarakat adanya rencana pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  PPA Nilai Propam Polres Aceh Tamiang Lemah: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina Rantau Dua Orang Polisi Berkeliaran Diluar

Hasil koordinasi dengan Bareskrim diperkuat penerapan metode analisis ilmiah, didapat ciri-ciri mobil yang dikendarai untuk membawa narkotika.

Tim lapangan yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien membagi tugas anggotanya ke beberapa titik penghadangan termasuk di wilayah perbatasan di Kalimantan Tengah yang menjadi pintu masuk ke Kalsel.

Alhasil, kendaraan dengan ciri-ciri yang telah dikantongi akhirnya melintas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 12, Kelurahan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Penghadangan tak berjalan mulus, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan menabrak petugas.

BACA JUGA :  DPD IPKBI Provinsi Riau Gelar Silaturahmi Dan Berbuka Puasa Bersama

Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya mobil pelaku menabrak mobil tronton pembawa alat berat sehingga mobil terhenti.

“Kami lakukan tindakan tegas dan terukur lantaran aksi pelaku telah membahayakan petugas dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kelana.

Adapun barang bukti 33 kilogram sabu-sabu terbungkus dalam 31 paket kemasan teh Cina warna hijau.

“Scientific analysis methods dilakukan secara profesional sehingga bisa mengungkap tindak pidana kriminal narkoba jaringan internasional lintas negara ini,” tambah Kelana mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.(*)

 

Sumber: Ant