Medan Labuhan | REALITAS – Polsek Medan Labuhan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang selama ini meresahkan warga pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Afif Abror (18), warga Kelurahan Tanah 600, ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah menjadi buronan selama beberapa hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang dulu diamankan pada 17 Januari 2025.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, SH saat di konfirmasi awak media menjelaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengungkap jaringan kejahatan.

“Setelah berhasil menangkap tiga tersangka sebelumnya dalam tempo tiga jam dan terus melakukan pengembangan dan tanggal 23 Januari 2025, tersangka Afif Abror berhasil kami amankan di Kelurahan Tanah 600,” ucap Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, SH.

Hasil pemeriksaan sementara, Afif mengakui keterlibatannya dalam aksi begal sadis yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka juga mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, Heri dan Yusuf, yang berperan sebagai penadah barang curian. Kedua tersangka diketahui membeli sepeda motor hasil kejahatan dari Afif dan kemudian menjualnya kembali.

Saat proses penangkapan, Afif sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. “Untuk menghentikan aksi perlawanannya yang membahayakan petugas, kami melakukan penembakan ke arah kaki tersangka,” Tuturnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk melakukan kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan pelanggaran di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” Tutupnya. (Win)