Medan | REALITAS – Dua pria berinisial KS (18) dan IL (48) warga Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Medan Area. Keduanya ditangkap karena melarikan becak pedagang bandrek keliling dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Anggota berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga membawa kabur becak bandrek milik korban berinisial H (17),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.
Gidion menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang menjajakan bandrek diberhentikan oleh kedua tersangka.
“Saat melayani pembeli tiba-tiba sepeda motor yang di bawa korban langsung di bawa kabur oleh 2 tersangka tersebut,” ungkapnya.
Setelah kejadian peristiwa itu, personel kepolisian kemudian menemui korban di rumahnya. Polisi mengumpulkan keterangan korban
“Bersama penyidik kami mengunjungi korban dan meminta keterangan darinya,” ucapnya.
Setelah melalui penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya. Kedua tersangka mengakui telah melarikan becak bandrek tersebut.
“Kedua tersangka, KS dan IL mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dipreteli. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7.
Gidion mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.
“Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” tutupnya.
Sumber: Dts