Komisi III DPR RI Nilai Pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya: “Itu Langkah Yang Tepat”

oleh -30.759 views
Komisi III DPR RI Nilai Pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya: "Itu Langkah Yang Tepat"
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak saat menunjukkan narkoba yang disembunyikan di mobil oleh para tersangka, Rabu (6/11/2024).(Foto Antara)

Jakarta | REALITAS – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai sanksi pemecatan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 sudah tepat.

Menurut dia, keputusan tersebut pasti didasari pada bukti yang sangat kuat sebab Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya.

“Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” kata Gus Abduh, sapaan karibnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 02 Januari 2025.

Terlebih, lanjut dia, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan pula terhadap penonton DWP dengan modus pemeriksaan tes narkoba.

“Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan,” ucapnya.

Ditegaskan pula bahwa sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain usai Donald dijatuhi sanksi pemecatan

BACA JUGA :  Komcad Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Kurangi Over Kapasitas Lapas

Sidang tersebut, lanjut dia, juga harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

“Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita makin cerdas dan kritis,” ujarnya.

Gus Abduh mengingatkan pula agar pelaksanaan sidang etik tidak tebang pilih, serta tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para terduga pelaku.

“Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik, harus dijatuhi sanksi,” katanya.

Setelah sidang etik digelar, tambah dia, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana sebab tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar,” katanya.

Ia menggarisbawahi bahwa para pelaku pemerasan bukan hanya mencoreng nama baik Polri, melainkan sudah merusak citra Indonesia di mata dunia karena korban pemerasan merupakan warga negara Malaysia.

BACA JUGA :  Polres Metro Jakbar Musnahkan 88 kg Sabu Dan 40 Pohon Ganja

“Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi, adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga,” tuturnya.

Terlepas dari itu, dia pun mengapresiasi langkah tegas yang telah dilakukan Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia sebab dirinya sejak awal mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada hari Selasa 31 Desember 2024 majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Donald dan seorang kepala unit (kanit) yang turut disidang.

Sementara itu, personel dengan jabatan kepala subdirektorat (kasubdit) yang juga disidang, belum dijatuhi putusan lantaran sidang diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis ini.(*)

 

Sumber: Ant