Medan | REALITAS – Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan lima tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Pelimpahan kelima tersangka dilakukan usai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Hari ini, penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah (berkas) dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin 13 Januari 2025.
Adapun kelima tersangka itu adalah Awaluddin Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido Salapian, Rohayu Ningsih Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Selain melimpahkan kelima tersangka, Hadi menyebut penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya. Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.
Kasus PPPK Langkat ini diselidiki pada tahun 2024 usai adanya aduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihak kepolisian. Sebelum itu, ada puluhan guru honorer yang juga melakukan aksi di Polda Sumut untuk meminta kasus tersebut diungkap.
Setelah menyelidiki kasus tersebut, penyidik awalnya menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka. Selang beberapa waktu, petugas kepolisian menetapkan tiga tersangka lainnya.(*)
Sumber: Dts