TAKENGON | REALITAS – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara (Sumut) melalui Pertamina Sales Area Retail (SAR) Aceh mengungkapkan sejumlah restoran, kafe, dan laundry di Aceh Tengah masih menggunakan gas lpg 3 kilogram (Kg) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.
Temuan ini didapatkan melalui sidak Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe) yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah.
Menurut Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, sektor usaha seperti restoran, hotel, peternakan, dan laundry dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.
Hal ini bertujuan agar distribusi gas bersubsidi tersebut tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Selama tahun 2024, Pertamina menyebutkan distribusi elpiji 3 kilogram di Aceh Tengah tercatat melampaui kuota yang telah ditetapkan.
Dari alokasi sebesar 4.460 MT, realisasi penyaluran mencapai 4.956 MT atau 11,1 persen di atas kuota.
Pertamina SAR Aceh memastikan bahwa penjualan gas melon tersebut di tingkat pangkalan berjalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Dalam upaya mengatasi permintaan yang meningkat dan memastikan gas elpiji 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat.
Pertamina bersama Pemkab Aceh Tengah menggelar operasi pasar pada Senin 06 Januari 2025 dan Rabu 08 Januari 2025.
Operasi pasar lanjutan akan kembali digelar pada Senin 13 Januari 2025 dan Rabu 15 Januari 2025 di berbagai kecamatan di Aceh Tengah.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut terus berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi dan tidak melakukan penimbunan.
Penimbunan elpiji merupakan tindakan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, Susanto August Satria.
Saat ini, Aceh Tengah mengalami kelangkaan dan mahalanya harga gas elpiji 3 Kilogram di kalangan masyarakat ekonomoi menengah ke bawah. (*)
Sumber: Trg