MEDAN | REALTIAS – Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis 16 Januari 2025.
Hak integrasi merupakan amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dari ke-14 warga binaan tersebut, 11 di antaranya mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB) dan 3 orang lainnya bebas murni. Setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan.
Gunawan, staf Registrasi menyebutkan bahwa ke-11 warga binaan ini akan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. “Iya. Hari ini akan kami serah terimakan sebelas orang warga binaan ke Bapas Kelas I Medan,” ujar Gunawan.
Setelah bebas bersyarat, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. Bapas Medan akan memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.(*)
Sumber: MMO