LENGKONG | REALITAS – Kasasi PT PLN (Persero) Kementerian BUMN Republik Indonesia Cq Direktur PT PLN (Persero) pusat Cq. General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh Cq ditolak Mahkamah Agung.
Kasus bermula ketika PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Meulaboh awalnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh oleh warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Kasus tersebut adalah perkara perbuatan melawan hukum karena mendirikan tiga tiang listrik di atas tanah penggugat tanpa izin.
Kali ini, kasus sudah sampai di tahap tergugat Manager PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh yang mengajukan Kasasi pada Selasa, 13 Februari 2024, dan putusan oleh Hakim Agung pada Jumat, 29 November 2024.
Namun, MA menolak kasasi tersebut. Jika dilihat dari website Mahkamah Agung (MA), terdapat perkara dengan nomor 4619 K/PDT/2024 yang status perkaranya telah diputus.
Kemudian perkara selanjutnya masuk proses minutasi oleh Majelis, dengan amar putusan tolak.
Adapun dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memberi hukuman kepada pemohon kasasi untuk membayar perkara sebesar Rp500 ribu.
Kasus yang telah berjalan sejak Senin, 7 Agustus 2023 ini sudah menjalankan beberapa proses hukum yang hingga kini masih berjalan.(*)
Sumber: Ab