Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

oleh -36.759 views
Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel
Ilustrasi tersangka pencurian

Bireuen | REALITAS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil membekuk tiga pencuri modul baseband BTS Tower Telkomsel. Mereka ditangkap di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 28 Desember 2024.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, kepada wartawan, Minggu 29 Desember 2024 membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkannya, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu CA (36), warga Langsa, MR (34), warga Langsa, dan FA (30), warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

BACA JUGA :  Menteri ATR Dan BPN Batalkan Status SHGB Pagar Laut Di Tangerang

“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima informasi dan melakukan pengembangan terkait kasus pencurian modul baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan,” ungkap AKP Adimas.

Menurut Adimas, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa kabupaten, termasuk Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Modul baseband hasil curian itu dijual dengan harga Rp 3 juta per unit.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

BACA JUGA :  Kejari Terima Berkas Tahap Satu Kasus Penembakan Tol Tangerang

Empat unit modul baseband BTS Tower Telkomsel. Satu unit modul baseband BTS Tower Indosat. Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox. Tiga unit ponsel (Oppo putih mutiara, Redmi biru dongker, Vivo hitam). Alat-alat kejahatan seperti tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat.

Kini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Bireuen, untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Kb