Polres Aceh Utara Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas, 23 Unit Ditarik Dan Digudangkan

oleh -93.759 views
Polres Aceh Utara Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas, 23 Unit Ditarik Dan Digudangkan

LHOKSUKON | REALITAS – Polres Aceh Utara, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas dan amunisi yang digunakan oleh personel, Senin 23 Desember 2024 di halaman Mapolres Aceh Utara.

Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sebanyak 67 personel, terdiri dari Perwira dan Bintara pengguna senjata api genggam, menjalani pemeriksaan ini. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 23 unit senpi dinyatakan harus ditarik dan digudangkan.

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

Kasi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi dua aspek utama, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik

“Kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senjata api. Sementara itu, pemeriksaan fisik mencakup jumlah amunisi serta kebersihan senjata api,” ujar Iptu Bambang.

Pemeriksaan ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polres Aceh Utara, tetapi juga di seluruh jajaran Polda hingga ke tingkat Polsek di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian serta memastikan keamanan dalam penggunaannya.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

Terkait 23 senjata api yang ditarik dan digudangkan, Iptu Bambang menjelaskan bahwa 18 di antaranya merupakan senjata yang sebelumnya digunakan oleh staf yang tidak bertugas dalam kondisi dengan risiko tinggi. Sementara itu, lima unit lainnya ditarik karena terdapat permasalahan terkait kelengkapan administrasi.

“Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personel,” tegas Iptu Bambang.(Muhazir)