Polisi Tangkap Dua Perampas Mobil Berisi Lima Ton Ikan

oleh -78.759 views
Polisi Tangkap Dua Perampas Mobil Berisi Lima Ton Ikan
Mobil truk berisi ikan salem yang dirampas pelaku dari korban di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara.(Foto Antara)

Jakarta | REALITAS – Polisi menangkap dua orang perampas mobil bermuatan ikan salem seberat lima ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.

​​”Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 05 Desember 2024.

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap pada Rabu 04 Desember 2024 di Rusun Budha Tsuci Muara Angke, Jakarta Utara dan langsung membawa keduanya ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Ia mengatakan kejadian ini berawal saat korban AS meminta karyawannya, pria berinisial BY memuat ikan salem di PT Gabungan Samudera International pada Sabtu (30/11) menggunakan satu unit truk.

BACA JUGA :  Napi Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Di Pindahkan Ke Lapas Nusa Kambangan

Selanjutnya pada Minggu 01 Desember 2024 pagi sekitar pukul 09.30 WIB, mobil tersebut sudah terisi ikan salem seberat 5.000 kilogram.

Lalu korban AS meminta BY untuk memuat ikan di daerah Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, sekira pukul 10.00 WIB dan saat mobil melintas di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara tiba – tiba datang dari arah belakang truk muncul satu unit mobil silver.

Mobil ini memberhentikan truk yang dibawa BY dan dari mobil silver tersebut keluar tiga pria dan satu wanita CA.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Korupsi, Tersangka Shelter Tsunami Siap Ungkap Penanganan Serupa Di Polda NTB

“Wanita ini berkata kepada BY bahwa kalau bosmu dua hari ini tidak bayar kewajiban sehingga mobil dan muatan ini menjadi miliknya,” kata dia.

Selanjutnya mobil dan muatan ikan dibawa rekan dari CA dan wanita ini mengirim pesan kepada korban AS yang mengingatkan tanggal tiga wajib dibayar dan kalau tidak dibayar penuh maka mobil dan ikan menjadi miliknya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 573.000.000 dan membuat laporan polisi.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan kasus ini dan dua pelaku sudah berada di Polsek Kawasan Muara Baru untuk diperiksa,” kata dia.(*)

Sumber: Ant