Modus Nuduh Pakai Narkoba, Tiga Polisi Gadungan Berhasil Ditangkap

oleh -92.759 views
Modus Tuduh Pakai Narkoba, Tiga Polisi Gadungan Berhasil Ditangkap

Jakarta | REALITAS – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan AP (36), DP (18), dan WN (18), menjadi polisi gadungan memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Dalam aksinya para pelaku memilih korban secara acak di jalanan. Setelahnya, mereka memberhentikan kendaraan warga dengan menunjukkan lencana polri palsu.

“Lalu menuduh korban terlibat narkoba. Mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran kepada wartawan Kamis 05 Desember 2024.

Kasus terungkap saat polisi yang tengah berpatroli di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin 02 Desember 2024.

BACA JUGA :  Polri Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Empat Bulan

Saat itu, petugas melihat dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” jelasnya.

Hanya pelaku berinisial AP yang tertangkap tangan di tempat kejadian perkara (TKP). Oleh karenanya, polisi melakukan pengembangan. DP ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan WN diringkus di kawasan Petamburan.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu polri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan, komplotan ini beraksi bukan hanya satu kali.

BACA JUGA :  Polres Samarinda Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, 5,1 Kg Sabu Nyaris Beredar

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” ujarnya.

Sebanyak dua pelaku merupakan residivis. AP mendekam selama tujuh tahun di penjara atas kasus pengeroyokan, sedangkan DP terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan narkoba jenis tramadol.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Sumber: Tbn