Pegawai Honorer Di Nagan Raya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Didiknya

oleh -95.759 views
Pegawai Honorer Di Nagan Raya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Didiknya
Ilustrasi Pencabulan Murid

Nagan Raya | REALITAS Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, meringkus EK (51 tahun) seorang pegawai honorer karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.

“Pelaku EK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia kepada wartawan di Nagan Raya, Senin 02 Desember 2024.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Apresiasi Kejari Langsa Dugaan Peras oleh Plt Kadis Pendidikan Langsa terkait Dana Revitalisasi Rp60 M Di Pemko Langsa

Ipda Vitra Ramadani mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengadukan perkara tersebut ke Mapolres Nagan Raya, Aceh.

Ia menyebutkan, korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didik tersangka yang sedang dilatih sepak bola oleh tersangka.

Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka EK, sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.

“Kejadiannya dirumah dan di lapangan,” kata Iptu Vitra Ramadani.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Apresiasi Kejari Langsa Dugaan Peras oleh Plt Kadis Pendidikan Langsa terkait Dana Revitalisasi Rp60 M Di Pemko Langsa

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila terhadap korban oleh tersangka juga melakukan tindakan di luar nalar.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.

“Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.(*)

 

Sumber: Ant