Lubuklinggau | REALITAS – Pria inisial R (23) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), memukul ayahnya, UR (64) hingga terluka. Perbuatan itu dilakukan R diduga karena kesal sering ditegur.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Perumnas Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan awalnya korban sedang menasehati serta memarahi tersangka di rumah. Kemudian, tersangka pun tersulut emosinya.
“Merasa kesal karena sering di beri nasehat oleh ayah kandungnya sendiri, tersangka pun langsung menuju kamarnya untuk mencari senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban,” kata Hendrawa, Kamis 26 Desember 2024.
Saat mengambil parang, kata Hendrawan, kakak perempuan tersangka berinisial R langsung masuk dan mencegah aksi tersangka.
“Karena dicegah oleh R, tersangka berniat memukul kakak perempuannya. Namun sebelum pemukulan itu terjadi, korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan ‘ada apa ini’,” ungkapnya.
“Selanjutnya tersangka yang masih emosi kemudian menarik badan korban dan merangkulnya dengan tangan kiri kemudian memukuli wajah korban dengan tangan kanan sebanyak dua kali di bagian pelipis kanan korban,” tambahnya.
Hendrawan mengatakan korban mengalami luka bengkak hingga berdarah di bagian pelipis kanan dan juga di bagian pipi sebelah kiri mengalami luka lebam.
“Saat korban terjatuh ke lantai, menantu korban pun datang dan memisahkan tersangka dan korban hingga akhirnya tersangka pun melarikan diri,” ungkapnya.
Hendrawan menyebut usai melakukan visum, korban pun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke polisi. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Hingga tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di sekitar pasar Lubuklinggau. Saat diinterogasi, tersangka mengakui aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap ayah kandungnya sendiri,” ujarnya.
Hendrawan mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Lubuklinggau untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Sumber: Dts