REALITAS – Istilah pluralisme masih asing di telinga masyarakat modern dan umat Islam. Tidak jarang pluralisme dianggap sebagai paham yang menyimpang, sehingga banyak umat Islam yang merasa alergi ketika mendengar istilah pluralisme.
Selain itu, MUI pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa yang melarang pluralisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah jejak pluralisme masih ada di Aceh hingga saat ini. Pluralisme ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pluralisme agama, etnis, bahasa, budaya, dan hukum.
Fenomena pluralisme yang terjadi di Aceh menunjukkan bahwa pluralisme bukanlah sesuatu yang asing karena masyarakat Aceh masih menerapkan bentuk pluralisme tersebut hingga saat ini.
Sejauh ini, masyarakat modern masih asing dengan istilah Pluralisme, bahkan tidak sedikit dari umat Islam yang menjadi alergi ketika mendengar istilah pluralisme. Ditambah lagi, jika mereka membaca catatan media pada tahun 2005 yang memberitakan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 7/Munas VII/MUI/11/2005 yang mengharamkan sekularisme, pluralisme, dan liberalisme karena dianggap sebagai sesuatu yang asing dalam Islam.
Jika tidak disertai usaha dalam memahami makna sebenarnya dari istilah pluralisme itu sendiri, maka dikhawatirkan dapat mengundang masuknya pemikiran yang sebaliknya yaitu radikalisme.
Padahal jika dipelajari lebih lanjut terkait pluralisme, pluralisme adalah sesuatu yang berbeda dari asumsi negatif yang muncul ditengah masyarakat modern. Dimana pluralisme menerima kemajemukan dan keberagaman dari segi agama, suku, sosial, budaya, dan sebagainya yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Bertahun-tahun setelah meninggalnya KH. Abdurrahman Wahid atau kerap disapa Gus Dur atau yang dikenal sebagai “Bapak Pluralisme Indonesia”, menjadikan pentingnya untuk dibahas kembali terkait pluralisme bagi masyarakat modern dan umat Islam itu sendiri.
Meski begitu, sebenarnya pemikiran Gus Dur terkait pluralisme masih melekat hingga saat ini di Indonesia, memang tidak dalam bentuk teori pemahaman tetapi dalam praktiknya di lapangan.
Adapun, salah satu daerah yang membuktikan adanya pluralisme adalah Aceh. Aceh merupakan provinsi paling Barat di Indonesia dan provinsi paling Utara di pulau Sumatera. Provinsi Aceh terdiri dari 23 kabupaten/kota dengan berbagai latar belakang suku, budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda.
Berdasarkan hasil sensus penduduk yang dilakukan BPS tahun 2021, jumlah penduduk provinsi Aceh sekitar 5.333.733 jiwa. Meskipun mayoritas penduduk Aceh beragama Islam (muslim) sehingga sering disebut negeri Serambi Mekah. Namun, toleransi yang tinggi juga diberikan kepada agama lain (nonmuslim) untuk menetap di Aceh.
1).Konsep Pluralisme Kata “Pluralisme” berasal dari Bahasa Inggris yaitu pluralism. Jika diterjemahkan dalam Bahasa Arab menjadi al-ta’adudiyaberasal dari kata ta’adudyang memiliki artinya hal yang banyak dan beraneka ragam. Adapun menurut (M. Zainul Hasani Syarif et al., 2020)pluralisme adalah upaya menemukan komitmen bersama antara berbagai komitmen, yaitu dengan tetap mempertahankan keragaman dan perbedaan di dalamnya. Kemudian, menurut (Eko Handoyo, 2015)pluralisme adalah bentuk majemuk yang berkaitan dengan sistem sosial, politik dan kebudayaan yang berbeda di dalam stuktur masyarakat.
Lebih lanjut, menurut (Alwi Shihab, 1999) pluralisme adalah sikap toleransi untuk menahan diri agar potensi konflik dapatditekan, dan pluralisme sesungguhnya tidak semata-mata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, namun adanya keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut.
Sedangkan pluralisme yang ditekankan oleh Gus Dur adalah pluralisme dalam bertindak dan berpikir yang melahirkan toleransi. Gus Dur memiliki pemikiran bahwa kehidupan bermasyarakat tidak hanya terletak pada suatu pola hidup berdampingan secara damai, sebab hal ini masih rentan munculnya kesalahpahaman antar kelompok masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan disintegrasi.
Hal ini lah yang terjadi di Aceh pada beberapa tahun silam terkait konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI). Namun, Gus Dur mampu mengubah cara penyelesaian konflik di Aceh tersebut dari cara militeristik menjadi cara yang lebih humanistik yang pada akhirnya membuahkan keberhasilan dengan disahkannya Memorandum of Understanding(MoU) antara GAM dengan Pemerintah RI pada 15 Agustus 2005 di Finlandia.
Akibat pengesahan MoU tersebut lahirnya kedamaian di tengah masyarakat Aceh dan wilayah Aceh tidak berhasil melepaskan diri dari RI hingga saat ini. Menurut Gus Dur, dalam kehidupan bermasyarakat harus ada kesadaran untuk saling mengenal dan berdialog dengan tulus sehingga timbul take and give antar kelompok. Gagasan pluralisme Gus Dur memiliki tujuan utama yaitu menghadirkan harmonisasi masyarakat Indonesia yang majemuk (Asripa et al., 2021).
Modelpluralisme ini tercermin dalam gagasan Gus Dur, sebuah pemahaman yang menjadi alat pemersatu untuk menciptakan sikap saling menghormati keberagaman masyarakat Indonesia.
Persatuan bukan berarti menyatukan pemahaman, namun lebih menekankan pada saling menghormati perbedaan yang ada. Menurut Gus Dur, pluralisme mempunyai kesamaan dengan konsep ketauhidan, namun tidak mencampur adukkan konsep tauhid dengan keimanan agama lain dan Islam menjunjung tinggi akan nilai kemanusiaan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits (Suhairi et al., 2022).Menurut (Fathorrahman, 2015)gagasan pluralisme yang dipakai Gusdur, memiliki tiga dimensi yaitu:
(1) pada level tingkat pemikiran tentang pluralisme (pluralism in mind).
(2) pluralisme dalam hal perilaku (pluralism attitude).
(3) pluralisme dalam hal tindakan (pluralism in action) pada ranah tindakan, menurut Gusdur, pluralisme berakar pada tingkat pemikiran, tidak hanya dalam cara mereka berperilaku, tetapi juga dalam apa yang kita pikirkan.
Menurut Rasjidi dalam (M. Zainul Hasani Syarif et al., 2020) terdapat beberapa faktor yang mendorong tumbuhnya pluralisme di Indonesia antara lain, a) Faktor internal atau faktor ideologi, dimana kepercayaan yang mengharuskan secara mutlak bagi penganut ideologi untuk konsisten dan taat menjalankan konsep ideologi yang diyakininya atau diimaninya, b) Faktor eksternal yaitu faktor sosial-politik dan faktor keilmuan.
Pada faktor sosi-politik yaitu perubahan sikap seseorang terhadap sesama dan agamnya yang dipengaruhi politik. Kemudian faktor keilmuan yaitu melalui ekspansi wacana tentang gagasan pluralisme yang disebarkan dalam berbagai kesempatan, seperti dalam diskusi, seminar, simposium dan gerakan-gerakan ilmiah lainya berupa tulisan dan pemikiran para tokoh pemerhati pluralisme.
2).Pluralisme dalam perspektif Islam Pandangan Al-Qur’an tentang pluralisme sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujarat ayat 13 yang artinya :“Hai Manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal” (QS. Al-Hujarat/49: 13).Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa kemajemukan memang sudah menjadi ketentuan dan rahasia Allah.
Apabila terjadi perbedaan, maka itu di luar kuasa manusia. Tugas kita sebagai hamba hendaknya selalu berbuat baik kepada sesama manusia. Pluralisme terinspirasi dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi antara lain:
(1) Islam mengakui keberagaman sebagai sunnatullah yang tidak terbantahkan.
(2) Islam memberikan hak hidup kepada umat agama lain dengan menghormati mereka, sepanjang mereka tidak menggangu umat Islam.
(3) Islam mengakui banyaknya jalan yang bisa ditempuh oleh manusia dan perintah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
(4) Islam tidak memaksakan kehendak terhadap penganut agama lain. Adapun implementasi pluralisme dalam Islam bukan hanya sekedar konsep teoritis belaka, tetapi sesungguhnya sudah teruji dalam lintasan sejarah Islam mulai dari periodesasi kenabian sampai hari ini.
Pada periodesasi Nabi implemetasi pluralisme terlihat dalam sejarah “piagam madina”. Piagam ini memberikan teladan keadilan dan toleransi yang luar biasa diterapkan oleh Nabi pada masyarakat yang pluralis.
Ini adalah fakta sejarah yang tak terbantahkan betapa Rasulullah memberikan kepada komunitas yang berbeda keyakinan, budaya, sosial politik tanpa harus memaksa orang-orang Yahudi pada saat itu untuk memeluk agama Islam. Kaum Muslimin menjamin keselamatan orang-orang diluar Islam dengan melindungi jiwa dan harta mereka sepanjang mereka tidak mengganggu kaum Muslimin.
Hal yang samapun terjadi pada masa khulafaurrasyidin, dimana implemetasi pluralisme nampak terlihat pada keseharian mereka dengan orang diluar Islam. Sebagaimana direkam dalam dokumen sejarah terkait kebijakan upaya yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a, Umar r.a, Usman r.a, dan Ali r.a dalam meneruskan perjanjian yang telah dibuat pada zaman Rasulullah (Kisman, 2016).Lebih lanjut, dalam hal tolereansi, sebenarnya Rasulullah telah mencontohkannya terlebih dahulu.
Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnul Ishak dalam sirah nya dan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad bahwasanya ketika datang utusan Nasrani dari Najran yang jumlahnya 60 orang dan 14 orang diantaranya adalah orang-orang terkemuka termasuk didalamnya Abu Haritsah Al-qomah sebagai seorang guru dan uskup.
Adapun maksud kedatangan mereka ialah ingin mengenal secara dekat siapa dan bagaimanakah ajaran yang dibawa Nabi Muhammad, mereka ingin membandingkan ajaran Islam dan Nasrani, mereka juga ingin membahas tentang berbagai masalah agama.
Kedatangan mereka di Madinah bertepatan dengan kaum muslimin yang telah melaksanakan ibadah sholat ashar, kemudian merekapun sampai dimasjiddan ingin melaksanakan ibadah sesuai dengan cara mereka di dalam masjid, para sahabatpun heboh dan Rasulullah yang mengetahui hal tersebut berkata “biarkanlah” maka mereka melaksanakan sembahyang dengan cara mereka dalam masjid madinah serta menggunakan jubah kepedetaan yang serba mentereng dan selempang berwarna-warni yang merupakan baju kebesarannya. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi Muhammad sangat toleran terhadap pemeluk agama lain (Eko Handoyo, 2015).
Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita meneladani sikap toleransi yang diajarkan Rasulullah tanpa memandang hal tersebut menjadi sebuah pertentangan dalam kehidupan kita sebagai mahluk sosial yang dibekali akal dan pikiran.Menurut Gus Dur dalam menghadapi keragaman masyarakat baik pluralitas agama maupun budaya serta pluralitas etnik adalah menempatkan setiap kelompok masyrakat setara dengan kelompok lain dalam hal apapun tanpa ada diskriminasi dan ketidakadilan.
Setiap warga masyarakat mempunyai kedudukan yang sama untuk berpendapat di muka umum, berkarya, beribadah, serta mendapatkan keadilan tanpa membedakan unsur agama, suku, jender, dan kewarganegaraan. Tiap kelompok masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dankewajiban sebagai warga negara dalam membangunIndonesia.
Dengan rasa solidaritas, keterbukaan, toleransi dan dialog kita membangun Indonesia yang berdudaya dan beradab, aman dan damai. Menurut Gus Dur nilai-nilai universal Islam lebih penting ketimbang formalisasi Islam yang hanya bersifat legalitas-simbolis, ia cenderung menutamkan substansi Islam karena dengan demikian nilai-nilai universal islam tidak hnya milik orang islam tapi juga milik nonmuslim seperti demokrasi, keadilan, persamaan (Sari & Dozan, 2021).
3).Pluralisme dalam perspektif PancasilaSelain berlandaskan kepada Al-Qu’an dan Hadits, Gus Dur juga mengambil konsep pluralisme dengan berlandaskan kepada Pancasila. Menurut Gus Dur, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sangat sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dengan kata lain, Pancasila adalah bentuk pembumian ajaran Islam (pribumisasi Islam) dalam konteks keindonesiaan.
Pribumisasi Islam merupakan upaya penyadaran umat Islam untuk perlunya merawat dan memupuk kembali akar-akar budaya lokal dari menjamurnya formalisme ajaran agama (Arabisasi). Proses ini mempertemukan antara norma dan syari’ah (hukum adat dalam fikih), pengembangan aplikasi nash, serta pembaruan konsepsi ideologi politik, yaitu dengan menerima Pancasila sebagai ideologi negara.
Disinilah Gus Dur mampu memberikan suatu jalan alternatif dimasa Orde Baru bahwa pada dasarnya Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam, ia mengandung intisari dan nilai-nilai yang Islam ajarkan.
Gus Dur mendefinisikan arti Pribumisasi Islam sebagai berikut: “Pribumisasi Islam bukanlah “Jawanisasi” atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal dalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa mengubah hukum itu sendiri.
Juga bukannya upaya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu mampu menampung kebutuhan-kebutuhan dari budaya dengan mempergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash, dengan tetap memberikan peranan kepada Ushl Fiqh dan Qaidah Fiqh. Sedangkan sinkretisme adalah memadukan teologia atau sistem kepercayaan lama tentang sekian banyak hal yang diyakini sebagai kekuatan ghaib dengan dimensi eskatologinya dengan Islam yang lalu, membuat bentuk panteisme” (Abdurrahman Wahid, 2001).
Gus Dur juga melihat pluralisme dengan landasan konstitusi. Menurutnya, sudah saatnya hukum menjadi panglima dalam setiap pengambilan keputusan karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai pelindung bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu (Taufani, 2018).Pluralisme Gus Dur sering digunakan dalam konteks keagamaan. Namun, masih banyak yang salah dalam mengartikan pluralisme itu sendiri. Ada yang memahami pluralisme sebagai ideologi yang mengajarkan bahwa semua agama adalah setara dan atas dasar itu kebenaran masing-masing agama bersifat relatif.
Ada juga yang memahami Pluralisme sebagai paham yang mengajarkan bahwa setiap agama tidak bisa mengklaim hanya agamanya sendiri yang benar dan agama lain salah. Pemahaman seperti ini sering dijadikan rujukan untuk menolak perjuangan keagamaan yang berkedok pluralisme.
Pemahaman Gus Dur tentang pluralisme juga disederhanakan seperti pemahaman ini. Namun jika dicermati, pluralisme Gus Dur berbeda jauh dengan pemahaman tersebut.Padahal, menurut pemikiran Gus Dur, pluralisme berusaha membuat kita berpikir realistis bahwa semua agama sebenarnya berbeda.
Sikap tersebut terlihat dalam tulisan Gus Dur yang menyatakan bahwa pluralisme harus dipahami sebagai proses pencarian kebenaran dan saling menghormati. Sebagai Muslim, kita percaya pada kebenaran Islam, namun tidak berarti kita harus menghakimi orang lain.
Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang sangat beragam dan kita tidak menjadikan apa yang kita yakini sebagai aturan bagi agama lain di Indonesia. Gus Dur lebih mengedepankan sikap toleran dalam beragama.
Berdasarkan pemikiran tersebut, pluralisme Gus Dur bukanlah pluralisme yang mengarah pada homogenisasi dan legitimasi semua agama seperti yang dipahami banyak orang, namun saling menghormati sebagai masyarakat Indonesia yang plural (majemuk). Pluralisme hadir untuk membangun toleransi dalam perbedaan dan keberagaman tersebut. Dalam hal ini, pluralisme dapat dipahami sebagai model toleransi aktif, keberagaman yang beragam.
4).Pesantren dan PluralismeKeberadaan pesantren/dayah di Aceh bukanlah sesuatu yang asing. Hampir di seluruh kabupaten/kota di Aceh, banyak kita jumpai pesantren/dayah, baik pesantren salafiyah maupun pesantren modern, maupun kombinasi dari keduanya.
Berdasarkan data BPS hingga tahun 2021 telah tercatat 1513 pesantren yang ada di Aceh. Menurut Lukman Hakim Saifuddin dalam (Marhamah, 2018)menyebutkan tiga ciri utama pendidikan pesantren/dayah yaitu selalu mengajarkan paham Islam yang moderat (mengayomi semua agama, etnis, dan lapisan sosial), keluarga besar pesantren tidak hanya tercermin dari para pimpinan/kiyainya akan tetapi juga para pelajarnya, memiliki jiwa dalam keragaman, dan setiap pesantren selalu mengajarkan cinta tanah air.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pesantren merupakan tempat yang mudah dalam perkembangan pemikiran pluralisme. Adapun tujuan utama dari pendidikan Islam berbasis pesantren dengan berwawasan pluralisme adalah jalan keluar untuk membentuk pemahaman dan meminimalisir konflik yang terjadi di masa yang akan datang.Lebih lanjut, menurut Gus Dur, pesantren merupakan gambaran yang unik tersendiri dari pada dibandingkan dengan kehidupan diluarnya.
Sebagaimana dalam definisi sosiologis bahwa subkultur harus memiliki aspek-aspek yang mencakup cara hidup yang dianut, pandangan hidup, tata nilai yang diikuti, dan hierarki kekuasaan. Sistem yang ada di pesantren dirumuskan oleh Gus Dur dalam membentuk suatu watak pemahaman dan perilaku masyarakat.
Ketika sistem nilai ini sudah diamalkan oleh masyarakat luas, diharapkan ia akan berdiri secara kokoh dan mandiri dalam membangun suatu pola kehidupannya, itulah yang ingin dibangun oleh Gus Dur.
5).Bentuk Pluralisme yang terjadi di AcehSecara historis, Aceh telah lama mempraktikan pluralisme, seperti
(1) adanya etnis Keling (India), Tionghoa, dan Melayu sejak masa kesultanan Aceh.
(2) terjadinya pernikahan antara Sultan Iskandar Muda dengan salah satu permiasurinya yang bernama Putroe Phang yang berasal dari negeri Pahang Malaysia, hal ini dibuktikan dengan dibangunnya Taman Putroe Phang yang ada di sekitar pusat kota Banda Aceh.
(3) kedatangan etnis Batak dan Nias sebagai pekerja dari negeri Taklukan.
(4) kedatangan berbagai santri dariberbagai negeri untuk menuntut ilmu kepada Ulama Aceh.
(5) adanya perkampungan Turki di Kuta Radja (Banda Aceh) yang disebabkan hubungan kerjasama militer antara kesultanan Aceh dengan kekhalifahan Turki Usmani (Mumtazul Fikri, 2015).
Selain itu, masih terlihat jelas adanya praktik pluralisme di Aceh hingga saat ini seperti
(1) adanya sekolah non-muslim di Banda Aceh, seperti Perguruan Kristen Methodist dan Perguruan Katolik Budi Darma.
(2) adanya perkampungan etnis Tionghoa di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
(3) adanya perkampungan Keling (India keturunan) di Kabupaten Pidie.
(4) adanya gampong Jawa di Banda Aceh, dan
(5) adanya perizinan pembangunan tempat ibadah agama lain seperti gereja dan vihara di Banda Aceh (Gus Nuril Soko Tunggl & Khoerul Rosyadi, 2010).
Praktik pluralisme di atas sejalan dengan pemikiran Gus Dur terhadap Hukum Islam yang menjelaskan bahwa pluralisme memiliki landasan normatif dan historis, dimana Islam secara tegas menyerukan kepada umatnya, untuk hidup secara damai dan saling menghormati antara sesama manusia (Suhairi et al., 2022).
Akibat dari pemikiran pluralisme Gus Dur tersebut yang mengedepankan toleransi dalam kehidupan sosial bermasyarakat, melahirkan kerukunan antar umat beragama dan etnis, serta rasa saling menghargai dan menghormati sehingga harmonisasi dapat terwujud.Kemudian, jejak terwujudnya pluralisme di Aceh juga terlihat dalam bentuk pluralisme bahasa.
Aceh yang terdiri dari 23 kabupaten/kota, berdasarkan data BPS tahun 2010, Aceh memiliki 13 bahasa yang berbeda, seperti
(1) Bahasa Aceh digunakan di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
(2) Bahasa Tamiangdigunakan di kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
(3) Bahasa Gayo digunakan di Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Tenggara.
(4) Bahasa Alasdi kabupaten Aceh Tenggara.
(5) Bahasa Kluetdigunakan di kabupaten Aceh Selatan.
(6) Bahasa Juludigunakan di kabupaten Subulussalam dan Aceh Singkil.
(7) Bahasa Jameedigunakan di kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.
(8) Bahasa Sigulai,
(9) Bahasa Lekon,
(10) BahasaDevayandigunakan di kabupaten Simeulue.
(11) Bahasa Haloban,
(12) Bahasa Pak-Pak,
(13) Bahasa Nias digunakan di kabupaten Aceh Singkil.
Tidak jarang, masyarakat Aceh menuturkan bahasa tersebut menggunakan dua atau tiga bahasa seklaigus dalam komunikasi sehari-hari. Namun, perbedaan bahasa tersebut bukanlah persoalan yang dapat memecah belah masyarakat Aceh hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan prinsip masyarakat Aceh yang sangat kuat, yaitu ingin tetap melestarikan budaya bahasa Aceh agar tidak hilang.Lebih lanjut, di Aceh juga terdapat bentuk pluralisme lainnya yang hingga kini masih dilaksanakan. Contohnya seperti tradisi peusijuekdan boh gaca(dapat dilihat pada Gambar 1) yang diadaptasi pada masa kerajaan Hindu di Aceh.
Secara bahasa, kata “Peusijuek” sendiri berasal dari kata “sijuek” yang artinya dingin, kemudian ditambah oleh awalan “peu” (membuat sesuatu menjadi). Sehingga apabila digabungkan dapat diartikan menjadikan sesuatu agar dingin, atau mendinginkan (Riezal etal., 2019). Peusijuekmemang merupakan budaya yang diadaptasi pada masa kerajaan Hindu di Aceh.
Namun, Peusijuekpada masa kebudayaan Hindu menggunakan mantra-mantra, namun setelah masuknya ajaran Islam mantra-mantra tersebut diganti menjadi doa-doa, zikir, dan shalawat.
Tradisi ini sering dilakukan masyarakat Aceh pada kegiatan seperti perkawinan, membangun dan menghuni rumah baru, menunaikan ibadah haji, kurban hewan, perempuan diceraikan suami, orang terkejut dari sesuatu yang luar biasa (harimau, terjatuh dari pohon, terkena musibah atau tabrakan kendaraan yang mengucurkan darah), perkelahian yang harus didamaikan (Badruzzaman Ismail, 2003).
Sedangkan boh gaca memiliki arti memakai inai yaitu daun yang telah digiling halus. Tradisi ini dilakukan untuk acara pernikahan, yaitu apabila seorang gadis (dara baroe) hendak dinikahi. Kedua tradisi ini masih dilaksanakan hingga saat ini karena dinilai baik dan indah dari segi kebermanfaatannya.
Selain itu, di Aceh juga terjadi pluralisme hukum. Bermula pada tahun 2001, Gus Dur memberikan otonomi khusus untuk memperkuat Aceh melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2001 sehingga Aceh menerapkan Syariat Islam sebagai hukum formal.
Namun pada tahun 2006 Undang-Undang tersebut diganti karena dinilai sudah tidak lagi menampung aspirasi dan kesepakatan yang lahir dari MoU Helsinki yang mengakhiri konflik di Aceh pada tahun 2005, dan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sehingga di Aceh berlakulah sistem hukum negara (state law), secarade factodi Aceh juga berlaku sistem hukum adat (adat law), dan sistem hukum agama/hukum Islam (religious law/ Islamiclaw).
Dimana hukum negara tetap dijalankan sesuai aturan negara yaitu Undang-undang, hukum Islam diatur dalam Qanun yang berpedoman kepada ajaran Islam, dan hukum adat (seperangkat ketentuan tidak tertulis) diatur dengan cara adat istiadat yaitu diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, jika gagal, maka akan dibawa pada penyelesaian secara adat di gampong, mukim, atau laot(Maulana, 2019).Pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh sempat diprediksikan akan menjadi ancaman yang serius bagi kaum minoritas.
Hal ini cukup beralasan, karena salah satu bentuk implementasi Syari’at Islam adalah pemberlakuan hukum yang sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam. Namun, belakangan setelah Syari’at Islam resmi diberlakukan, ternyata kekhawatiran dimaksud tidak terbukti.
Hal ini dikarenakan fleksibelitas ajaran Islam itu sendiri. Dengan kriteria demikian, tidak satupun kaum muslim merasa terancam dalam segala aspek kehidupan mereka. Kenyataannya kaum nonmuslim tetap dapat hidup secara berdampingan dengan masyarakat Islam, bahkan nyaris tidak pernah terjadi bentrokan atas nama agama di Aceh. Oleh karena itu, pemerintah dituntut memelihara dan membina kerukunan umat beragama.
Bahkan harus memfasilitasi berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan berbagai umat beragama. Di dalam ruang tertentu, pemerintah tidak boleh melihat dengan pandangan berbeda antara umat Islam dan umat yang lain. Karena bila demikian, akan terjadi kecemburuan di kalangan umat beragama tertentu sebagai akibat ketidak-netralan pemerintah (Abdurrahman Wahid, 2014).(*)
Penulis : Muhammad Nurkhalis , T.Lembong Misbah

