Sat Reskrim Polres Gorontalo Tetapkan Tujuh Tersangka TPPO

oleh -59.579 views
Sat Reskrim Polres Gorontalo Tetapkan Tujuh Tersangka TPPO
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo, menangkap tujuh orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Gorontalo.(Foto Antara)

Gorontalo | REALITAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan tujuh orang warga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana di Gorontalo, Kamis 14 November 2024 mengatakan tujuh orang itu terdiri empat laki-laki dan tiga perempuan. Mereka terbukti menjadi mucikari atau penyedia layanan jasa kencan lewat aplikasi ponsel android, di sejumlah tempat kos dan hotel.

“Tujuh orang ini kita amankan dari sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Kota Gorontalo,” kata Ade.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Di Kebayoran Baru

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas prostitusi di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo.

Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan satu persatu warga yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPO ini.

Dari pengakuan para tersangka, kata dia tarif yang ditentukan dalam setiap kencan berkisar mulai dari Rp150 ribu sampai Rp750 ribu, dan dari tarif tersebut, masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu dalam sekali transaksi atau kencan.

Selain itu, dari pendataan yang dilakukan, pihaknya menemukan salah satu dari wanita atau korban yang sering dijajakan, masih berstatus di bawah umur 17 tahun.

BACA JUGA :  Bendahara Dan Kasubag Keuangan PUPR Jadi Tersangka Korupsi Jalan Cor

Dia mengatakan tujuh orang tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo Pasal 56 (kedua) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp600 juta.

“Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut kami dalam menjalankan program Astacita Presiden Prabowo dalam rangka memberantas praktik TPPO di Wilayah Kota Gorontalo,” imbuhnya.(*)

Sumber: Ant