Bengkalis | REALITAS – Tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengungkap peredaran sabu sebanyak 21 Kg yang dikirim dari Malaysia. Mirisnya, saat menjemput barang haram itu pelaku membawa anaknya.
Kasus sendiri terungkap setelah Tim Elang Malaka Polres Bengkalis mendapat kabar bakal ada pengiriman narkoba. Bahkan dari laporan diterima jumlahnya cukup banyak.
Selanjutnya pada 07 November 2024 pukul 01.00 WIB tim darat mencurigai mobil Rush warna putih melintas di lintas Dumau-Sei Pakning. Tim langsung mengejar mobil itu.
“Tim berupaya memberhentikan mobil, tapi pengemudi justru tancap gas dan terjadi kejar-kejaran. Tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman mobil berhenti di tepi jalan dan pintu mobilnya terbuka,” kata Bimo, Kamis 14 November 2024.
Di mobil ditemukan seorang wanita berinisial LA. Kepada polisi, LA mengaku berangkat bersama tiga rekannya yang melarikan diri ke semak-semak di sekitar lokasi.
Tim langsung mencarinya dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial FF. Selanjutnya di dalam mobil dilakukan pengeledahan dan ditemukan 3 buah tas ransel warna hitam.
“Di dalam mobil terdapat 3 buah tas ransel warna hitam terdapat sebanyak 20 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dan 12 toples diduga berisikan pil ekstasi,” katanya.
Dalam introgasi, LA dan FF mengaku baru saja menjemput barang tersebut bersama dua temannya yakni RY dan RB yang kabur. Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil penangkapan dibawa ke Polres Bengkalis.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan jika pelaku menjemput barang bersama putrinya yang masih berusia 4 tahun. Pelaku LA juga mendapat upah Rp 20-30 juta.
“Kita miris karena pelaku jemput barang ini membawa anaknya yang masih berusia 4 tahun. Dia dijanjikan upah Rp 20-30 juta di setiap kali transaksi,” kata Manang.
Tim langsung mencari dan mengamankan seorang lelaki berinisial FF. Selanjutnya di dalam mobil dilakukan pengeledahan dan ditemukan 3 buah tas ransel warna hitam.
“Di dalam mobil terdapat 3 buah tas ransel warna hitam terdapat sebanyak 20 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dan 12 toples diduga berisikan pil ekstasi,” katanya.
Dalam introgasi, LA dan FF mengaku baru saja menjemput barang tersebut bersama dua temannya yakni RY dan RB yang kabur. Selanjutnya pelaku dan barang bukti hasil penangkapan dibawa ke Polres Bengkalis.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan jika pelaku menjemput barang bersama putrinya yang masih berusia 4 tahun. Pelaku LA juga mendapat upah Rp 20-30 juta.
“Kita miris karena pelaku jemput barang ini membawa anaknya yang masih berusia 4 tahun. Dia dijanjikan upah Rp 20-30 juta di setiap kali transaksi,” kata Manang.
Barang bukti yang disita dan dilakukan penimbangan sebanyak:
20 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang warna hijau yang berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
6 bungkus plastik bening berisikan pil diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Redbull warna hijau.
3 bungkus plastik bening berisikan pil diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Transformers warna biru.
3 bungkus plastik bening berisikan pil diduga narkotika jenis pil ekstasi merk LV warna biru.(*)
Sumber: Dts