JAKARTA | REALITAS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat 29 November 2024.
Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.(*)
Sumber: Kmp