Mangkir Lagi Panggilan Kasus Sport Center Biro Umum, Kejati: TCW Tidak Ada Kabar

oleh -33.579 views
Mangkir Lagi Panggilan Kasus Sport Center Biro Umum, Kejati: TCW Tidak Ada Kabar
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Foto Antara)

Serang | REALITAS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan mangkir lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008—2011.

“TCW tidak ada kabar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di Serang, Jumat 29 November 2024.

Rangga mengatakan bahwa suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany tersebut mangkir dari panggilan Kejati Banten pada hari Kamis 28 November 2024.

Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Kejati Banten tanpa adanya kabar dari yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Bendahara Dan Kasubag Keuangan PUPR Jadi Tersangka Korupsi Jalan Cor

Kejati Banten memanggil sembilan saksi dari kasus tersebut, termasuk Wawan, usai penjadwalan ulang saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Jumat 22 November 2024.

Namun, hanya enam orang yang hadir memenuhi panggilan, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Deddy Suwandi, Erwin Brihandani, Drs. H. Maman Suwarta, dan Nofriadi Rawansyah, Ahmad Hafiz.

Tiga orang yang tidak hadir, yakni Tubagus Chaeri Wardana, Iwan Hermawan, dan H. Sutadi yang mengonfirmasi dirinya sakit.

Rangga menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi tersebut juga terkait dengan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Di Kebayoran Baru

Kejati Banten memastikan penyidikan kasus-kasus bukan karena tekanan publik yang sering berdemonstrasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Bukan karena mereka ngedemo terus kami jadi gegabah menetapkan tersangka, … tentu tidak. Dalam penetapan tersangka, membutuhkan dua alat bukti minimal,” ujar Rangga.

Dalam kesempatan yang lain pada agenda pengesahan postur APBD 2025 Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis 28 Movember 2024 Fahmi Hakim enggan memberikan komentarnya mengenai pemeriksaan oleh Kejati Banten.(*)

Sumber: Ant