Aceh Timur | REALITAS – Safrida Binti M. Jafar, warga Kabupaten Aceh Timur, akhirnya kembali menghirup udara segar, pada Senin, 4 November 2024.
Wanita asal Dusun Tumpok Teungoh, Kecamatan Simpang Ulim, ini bebas setelah menjalani dua bulan penjara atas kasus peredaran kosmetik tanpa izin BPOM.
Safrida ditahan sejak 5 September 2024, karena kasus membeli berbagai produk kosmetik non-BPOM yang diduga melanggar standar keamanan kesehatan.
Pada sidang putusan 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Idi, majelis hakim memvonis Safrida dengan hukuman dua bulan penjara.
Meski ancaman hukuman pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencapai 12 tahun penjara.
Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan mengingat Safrida adalah seorang ibu yang sedang menyusui anak berusia enam bulan.
Pengacara terdakwa, Zaid Al Adawi, S.H., menyampaikan bahwa Safrida tidak mengetahui bahwa penjualan kosmetik non-BPOM dapat dikenai hukuman pidana,
Terutama karena produk tersebut mudah diakses melalui platform online seperti Shopee dan TikTok.
“Safrida tidak tahu bahwa menjual kosmetik non-BPOM bisa dihukum. Jika tahu, ia tentu tidak akan melakukannya,” ujar Zaid.
Lebih lanjut, Zaid juga berharap agar BPOM Aceh memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai produk kosmetik ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual kosmetik tanpa izin BPOM. Harapan kami kepada BPOM Aceh untuk meningkatkan pembinaan atau sosialisasi ke masyarakat supaya tidak ada lagi praktik jual beli kosmetik ilegal, khususnya di Aceh,” jelasnya.
Kini, setelah dua bulan masa tahanan yang diakumulasi sejak 5 September, Safrida resmi dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.(*)