Aceh Singkil | REALITAS – Panwaslih Aceh Singkil tidak temukan dugaan Pelanggaran administrasi terhadap Dulmusrid memakai Surat Keterangan (SKet) pengati Ijazah Pencalonan Bupati Aceh Singkil.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Irwansyahrizal, kami sudah melakukan klarifikasi pemeriksaan SKet ijazah penganti salah satu calon Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, yang dilaporkan Ramli Manik ke Panwaslih, ucapnya menjelaskan kepada Realitas, Sabtu 5 Oktober 2024.

Hasil klarifikasi pemeriksaan itu sudah tertuang dalam rapat pleno yang digelar Komisisioner Panwaslih, Jumat 4 Oktober 2024.
” Hasil keputusan telah kami umumkan silakan lihat tempelkan didinding sebelah pintu luar kantor Panwaslih “. Ucap Irwansyahrizal.
“Adapun hasil keputusan tersebut sebagai tertuang fomulir Model B.18 pemberitahuan status laporan”.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil maka diberitahukan status laporan sebagai berikut:
Pelapor Ramli Manik Bin Alm Ishak Manik. Terlapor Sdr Dulmusrid. Nomor laporan 06/REG/LP/PM/05.02/09/2024.
Sstatus laporan: Bahwa berdasarkan hasil berita acara klarifikasi dan kajian awal dugaan pelanggaran Laporan nomor: 06/ REG/ LPI PMI 05.02/ 09/ 2024, yang mana sebagai Terlapor an. DULMUSRID tidak ditemukan nya “Dugaan Pelanggaran Administrasi”.(Rostani).





