YARA Langsa Desak Kejari Tahan Tiga Orang Yang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Langsa

oleh -207.579 views
YARA Langsa Desak Kejari Tahan Tiga Orang Yang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Langsa
Foto Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn,.Dok Ist

Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, desak Kejari Langsa, agar segera tahan ketiga oknum yang diduga terlibat korupsi di Kantor PDAM Langsa, sesuai dengan pernyataan Kejari Langsa Efrianto,.SH,MH. Kasus dugaan korupsi PDAM Langsa yang sudah hampir 6 bulan dilakukan penyelidikan sampai hari ini, sudah memeriksa sedikitnya, 21 orang, 11 orang pegawai PDAM Langsa, 10 orang pihak swasta, namun pada hari ini Jaksa baru menetapkan tiga orang tersangka, ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan Senin 02 September 2024 sore di Langsa.

“Kita desak agar Kajari segera tahan apalagi unsur nya sudah terpenuhi dan sudah jadi tersangka,” ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.

Lebih lanjut dikatakannya lagi oleh H Thallib, “ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang tidak tertutup kemungkinan akan bertambah satu orang lagi,” ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

“Kita dorong Kejari wajib tahan ketiga oknum ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka apalagi mereka mengakui perbuatannya dan juga sudah mengembalikan uang Negara sebanyak Rp.784.861.832. Alasan hukum sudah tepat untuk ditahan seperti tersangka selama ini di tahan oleh Kejari Langsa,” ujar nya lagi.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang

“Kalau pihak Kejari mengatakan tidak karena koperatif, yang lain selama juga koperatif tapi kok tetap di tahan, kan sudah jadi tersangka, wajib tahan,” ujar ketua YARA Langsa.

“Pokoknya kuat pertanyakan kenapa tidak ditahan,” kata H Thallib

Seperti kita ketahui pada hari ini Senin tanggal 2 September 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H yang didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H selaku Kepala seksi Intelijen, menyampaikan Press Release terkait perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut :

* Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif).

* Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD. ERNA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.

BACA JUGA :  Nawawi: Jokowi Lebih Mudah Bertemu Dengan Ormas Dibanding KPK

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen).

Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan
hal tersebut adalah:

1. An. A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa)
2. An. FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria)
3. An. TS selaku (Pimpinan UD. Erna)

Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau.(Ai)