YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa

oleh -122.579 views
YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa
Foto Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,M.Kn,

Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,M.Kn, desak Kejari Langsa Efrianto,SH,.MH, agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumeuneng Kota Langsa, tahun Anggaran 2020 s/d 2022, yang sebelumnya sudah ditetapkan. Tiga orang tersangka, padahal pegawai PDAM yang sudah diperiksa mencapai 11 orang dan pihak swasta juga 10 orang sehingga jumlah yang diperiksa mencapai 21 orang.

“Kita desak Kejari Langsa agar segera menetapkan tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan 3 orang antara lain, Azzahir, SE dirut PDAM Langsa, Faisal wakil direktur CV ARIA, dan T Syahrial alias (pon bit) pemilik UD Erna Langsa,” ujar H Thallib, kepada sejumlah Wartawan Jumat 06 September 2024, di salah satu Caffe di Langsa.

“Kita desak agar pak Kejari Langsa segera tetap kan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PDAM, juga kita kita desak agar semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi agar segera di tahan, apalagi kita melakukan investigasi kekantor PDAM, dirut masih masuk kantor padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksan Negeri Langsa, provinsi Aceh,” ujar H Thallib yang juga dosen FH Unsam.

“Kita desak penyidik agar dapat menetapkan adanya dugaan tersangka baru, dalam permainan pengadaan tawas di PDAM Langsa,” ujar nya lagi.

“Kalau hasil audit sudah ditetapkan kerugian negara berarti sudah ada kejahatan, ada keanehan pada saat pers rilis di Kejaksan pada tanggal, 02 September 2024 di Langsa.”

BACA JUGA :  Pernyataan Dipelintir, Jubir MANIS Yakin ASN Tak Akan Terpengaruh

Lebih lanjut dikatakannya, “Sudah terpenuhi semua unsur sehingga penyidik tetapkan tersangka, namun sangat kita sayangkan kenapa ke tiga tersangka tidak dihadirkan pada saat pers rilis seperti tersangka lain nya disaat pers rilis itu dihadirkan, walaupun tidak ditahan baiknya saat pers itu dihadirkan tersangkanya,” sebut H Thallib.

Kalau nanti juga tidak ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PDAM Langsa, kita akan pertanyakan ada apa tarhadab tersangka ini, padahal salah seorang oknum pemilik CV AC, yang beralamat kantornya juga depan kantor PDAM Langsa ,” tutup, H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini Senin tgl 02 September 2024.

Setelah Diperiksa Secara Merathon, Kejari Langsa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Di PDAM Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H selaku Kepala seksi Intelijen, menyampaikan Press Release terkait perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, demikian disampaikan pada pers relis kepada Wartawan Senin 02 September 2024.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut :

BACA JUGA :  Nawawi: Jokowi Lebih Mudah Bertemu Dengan Ormas Dibanding KPK

“Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif)”.

“Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD. ERNA, Langsa yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian”.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen)”.

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.

“Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah, An. A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa). An. FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria), An. TS selaku (Pimpinan UD. Erna). Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” ujar Kejari Langsa. (Ai)