Setelah Diperiksa Secara Merathon, Kejari Langsa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Di PDAM Langsa

oleh -211.579 views
Setelah Diperiksa Secara Merathon, Kejari Langsa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Di PDAM Langsa
Foto Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H. Dok Ist

Langsa | REALITAS – Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H selaku Kepala seksi Intelijen, menyampaikan Press Release terkait perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, demikian disampaikan pada pers relis kepada Wartawan Senin 02 September 2024.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut :

“Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif)”.

BACA JUGA :  Nawawi: Jokowi Lebih Mudah Bertemu Dengan Ormas Dibanding KPK

“Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD. ERNA, Langsa yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian”.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen)”.

BACA JUGA :  Wasit Yang Pimpin Laga Sulteng VS Aceh Beda Dengan "Line Up"

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.

“Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah, An. A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa). An. FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria), An. TS selaku (Pimpinan UD. Erna). Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” ujar Kejari Langsa. (Ai)