Belawan | REALITAS – Warga resah atas keberadaan pabrik pengolahan limbah bulu ayam yang di duga tidak memiliki izin tetapi masih beroperasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Jalan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Informasi yang di terima awak media di lapangan menerangkan, sejak keberadaan pabrik tersebut selalu menimbulkan aroma tidak sedap saat melintas di depannya dan dapat menimbulkan polusi udara.
“Sebelumnya gudang tersebut tempat pemotongan ikan dan menampung ikan-ikan busuk (ikan pasifik) tetapi sekarang sudah dijadikan tempat pengolahan limbah bulu ayam”, ucap Yan (53) warga setempat kepada awak media pada Jumat, 20 September 2024.
“Sejak keberadaan pabrik pengolahan limbah bulu ayam itu suasana di lokasi Gabion menimbulkan aroma tidak sedap dan sangat meresahkan warga sekitar terutama dari cerobong asap yang dapat menimbulkan polusi udara,” Lanjutnya.
Pabrik pengolahan limbah bulu ayam tersebut seharusnya berada di Kawasan Industri Medan (KIM) dan PPSB adalah pelabuhan lokasi perikanan, PT Perikanan Indonesia (Perindo) Cabang Belawan dan PPS Belawan di anggap perlu mengevaluasi kembali dalam mengambil keputusan kepada setiap pengguna lahan.
Branch Manager PT Perikanan Indonesia (Perindo) Cabang Belawan, Sukses Situmorang ketika dikonfirmasi, membenarkan keberadaan pabrik pengolahan limbah bulu ayam tersebut.
“Kita telah menyuratinya bang, supaya pabriknya di tutup dan kita juga telah melarang aktifitasnya, karena pabrik tersebut berada di kawasan perikanan”, tutup Branch Manager PT Perindo Cabang Belawan, Sukses Situmorang. (Win)


