, , , ,

PJ Walikota Langsa Jangan Lakukan Penetapan Jabatan Sekda Definitif : Jika Terjadi YARA Langsa Akan Gugat PJ Walikota

oleh -106.579 views
YARA Langsa Desak Kejari Tahan Tiga Orang Yang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Langsa
Foto Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn,.Dok Ist

Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, Mengingatkan PJ Walikota Langsa, Dr.(c) Syaridin, S.Pd,.M.Pd, agar tidak paksakan diri untuk melantik Sekretaris Dareh (SEKDA) Langsa, biar aja di urus oleh Walikota terpilih 2024-2029.

Jabatan pimpinan tinggi (JPT) jangan dipaksakan untuk di lakukan oleh PJ Walikota Langsa saat ini, biar di lakukan oleh Walikota terpilih nanti nya,”ujar H Thallib Ibrahim kepada sejumlah Wartawan Rabu 4 September 2024, dikantor YARA Langsa jln Syiah Kuala Simpang 4 Remi Kota Langsa.

Sekretaris daerah (SEKDA) adalah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, jadi sekda baru nanti biar di urus Walikota terpilih nanti nya.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

BACA JUGA :  Wasit Yang Pimpin Laga Sulteng VS Aceh Beda Dengan "Line Up"

Selama ini kami melihat kinerja Suriyatno belum dikatakan baik. Tidak ada prestasi, banyak hal kerja yang tidak bisa selesaikan karena dia hanya bisa retorika sehingga dicopot jabatannya dari Kadishub saat itu,”ujar Dosen FH Unsam.

PLT sekda sekarang pernah terkandung kasus yang diduga makan uang honor disalah satu OPD.

Lebih lanjut H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh juga menyebutkan selama ini kami juga melihat orang2 sekitar PJ Walikota salah memberikan masukkan kepada PJ Walikota Langsa, sehingga PJ yang menerima bencana nantinya.

Ditambahkan lagi sekarang mau dibuka JPT untuk Sekda walaupun tidak ada anggaran tapi di upayakan harus ada, Kami menduga ada upaya untuk mendefenitifkan kedudukan Plt saat ini selama 2 tahun kedepan,”ujar H Thallib.

Kita sudah tau aturannya tidak diboleh kan, kalau nanti itu terjadi ada kesalahan hukum maka YARA Langsa akan gugat siapapun yang terlibat membuat JPT,”ungkap H Thallib.

BACA JUGA :  Pernyataan Dipelintir, Jubir MANIS Yakin ASN Tak Akan Terpengaruh

Harapan kami kepada PJ Walikota untuk tidak melakukan JPT Sekda dalam waktu dekat ini, serahkan saja kepada Walikota terpilih nantinya.

Biarkan nanti menjadi haknya Walikota terpilih 2025-2029, karena tugas sekda itu membantu jalannya pemerintahan di Kota Langsa.

Belum tentu yang sekarang di lantik sejalan jika tidak maka Walikota terpilih akan bertrok nantinya, belum tentu bisa kerja sama yang baik, Kalau dalam waktu dekat akan di lantik Sekda yang baru, Walikota terpilih nanti nya akan tunggu selama dua tahun baru bisa menggantikannya.

Kita tidak uraikan pasal dan peraturan Mendagri, tinggal tunggu aja waktu nya akan kita uraikan apabila PJ Walikota Langsa tidak mengindahkannya dengan baik,”tutup H Thallib.(*)